Rumpun jabatan
fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan
fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu
sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Menurut
Keppres Nomor 87 Tahun 1999 ada 25 rumpun jabatan fungsional,yang masing-masing
diantara terdiri dari jabatan-jabatan dungsional yang jumlahnya lebih dari 53
jabatan fungsional
Jabatan-jabatan
di dalam suatu rumpun jabatan tidak berdifat statis, tetapi dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga dapat terjadi
pemerkayaan jabatan di dalam suatu rumpun jabatan. Sebagai contoh pada awalnya
rumpun jabatan pendidikan hanya terdiri dari dosen dan guru.namun karena
tingkat kompleksitas kegiatan di bidang pendidikan timbul kebutuhan fungsional
baru seperti ahli kurikulum ahli pengujian dan sebagainya (penjelasan PP 16
Tahun 1996). Dapat pula terjadi pengembangan jabatan dari spesialisasi kearah
sub spesialisasi
Penetapan
jabatan fungsional dalamsuatu unit organisasi dimungkinkan sepanjang
jabatanfungsional tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari organisasi yang
bersangkutan.