Rumpun Jabatan Funsional

Rumpun Jabatan Funsional
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Menurut Keppres Nomor 87 Tahun 1999 ada 25 rumpun jabatan fungsional,yang masing-masing diantara terdiri dari jabatan-jabatan dungsional yang jumlahnya lebih dari 53 jabatan fungsional

Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan tidak berdifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sehingga dapat terjadi pemerkayaan jabatan di dalam suatu rumpun jabatan. Sebagai contoh pada awalnya rumpun jabatan pendidikan hanya terdiri dari dosen dan guru.namun karena tingkat kompleksitas kegiatan di bidang pendidikan timbul kebutuhan fungsional baru seperti ahli kurikulum ahli pengujian dan sebagainya (penjelasan PP 16 Tahun 1996). Dapat pula terjadi pengembangan jabatan dari spesialisasi kearah sub spesialisasi

Penetapan jabatan fungsional dalamsuatu unit organisasi dimungkinkan sepanjang jabatanfungsional tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dari organisasi yang bersangkutan.

Subscribe to receive free email updates: