Aspek Hukum Kasus Bank Century

Aspek Hukum Kasus Bank Century
Kasus Bank Century telah menjadi bola panas yang menggelinding memasuki kawasan politik dan hukum. Kasus politik akan ditangani oleh pansus angket Bank Century sedangkan aspek hukum akan ditangani oleh KPK dan aparat hukum lainnya.
Berikut ini, sebuah kutipan dari Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang dikutip dari Harian Kompas edisi Rabu, 9 Desember 2009.
Berbagai aspek hukum bermunculan terkait dengan Bank Century. Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri Keuangan, 1 Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century yang disinggung dalam laporan dan rekomendasi Tim 8.
Dari identifikasi, ada delapan isu hukum terkait kasus Bank Century, yaitu :
a.    Pertama, soal penalangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rp 6,7 triliun.
Masalah hukum muncul, apakah kebijakan yang diambil tepat dilakukan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.    Isu hukum pertama ini memunculkan isu hukum kedua yang didasarkan kecurigaan publik. Publik curiga, kebijakan penalangan Bank Century dilakukan tidak untuk menyelamatkan dunia perbankan dari ketidakpercayaan masyarakat. Penalangan dicurigai sebagai pintu memanfaatkan dana guna kepentingan tertentu.Istilah ”perampokan” dan penumpang gelap pun muncul dalam kebijakan penalangan Bank Century. Guna memvalidasi kecurigaan pemanfaatan dana talangan, sejumlah pihak meminta agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana talangan dari Bank Century.

c.    Permintaan ini memunculkan isu hukum ketiga, yaitu permintaan Kepala PPATK untuk mendapatkan landasan hukum bagi dibukanya aliran dana kepada lembaga bukan institusi penegak hukum. Ini karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang hanya menyebutkan, hanya aparat penegak hukum yang dapat meminta informasi dari PPATK.

d.   Dalam koridor ini, bergulir wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau fatwa Mahkamah Agung yang akan memungkinkan PPATK melakukan penyampaian informasi tentang aliran dana.Dalam konteks kecurigaan atas aliran dana talangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana bailout Bank Century. Pihak-pihak yang disebut Bendera merasa dicemarkan nama baiknya sehingga memunculkan isu hukum keempat.

e.    Selanjutnya, Bank Century memunculkan isu hukum kelima, berupa sangkaan dan dakwaan tindak pidana yang dilakukan manajemen dan pemegang saham lama. Bahkan, diduga sejumlah aset telah dilarikan ke luar negeri. Robert Tantular dan Lila Gondokusumo telah divonis bersalah pengadilan negeri meski vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara polisi berupaya menangkap pemegang saham berkewarganegaraan asing yang sempat ke luar Indonesia dan memburu aset di luar negeri yang diduga berasal dari Bank Century.

f.     Isu hukum keenam adalah diperdayanya nasabah Bank Century oleh manajemen lama untuk membeli produk Antaboga. Nasabah merasa dirugikan karena produk Antaboga Bank Century bukan produk yang mendapat perlindungan.

g.    Ketujuh, Bank Century memunculkan masalah hukum terkait pencairan dana yang dimiliki Budi Sampoerna. Budi Sampoerna adalah salah satu nasabah besar Bank Century yang ingin menarik dananya saat LPS telah mengambil alih Bank Century.

h.    Terakhir, penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengacara Budi Sampoerna. Penyadapan ini melibatkan Kepala Bareskrim Mabes Polri saat itu.

Subscribe to receive free email updates: