Aspek Hukum
Kasus Bank Century
Kasus Bank Century telah menjadi
bola panas yang menggelinding memasuki kawasan politik dan hukum. Kasus politik
akan ditangani oleh pansus angket Bank Century sedangkan aspek hukum akan
ditangani oleh KPK dan aparat hukum lainnya.
Berikut ini, sebuah kutipan dari
Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, yang dikutip dari Harian
Kompas edisi Rabu, 9 Desember 2009.
Berbagai aspek hukum bermunculan terkait
dengan Bank Century. Sebagai mantan anggota Tim 8, penulis diundang Menteri
Keuangan, 1 Desember. Pertemuan diisi penjelasan isu Bank Century yang disinggung
dalam laporan dan rekomendasi Tim 8.
Dari identifikasi, ada delapan isu hukum
terkait kasus Bank Century, yaitu :
a. Pertama,
soal penalangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang tergabung dalam Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rp 6,7
triliun.
Masalah
hukum muncul, apakah kebijakan yang diambil tepat dilakukan dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Isu
hukum pertama ini memunculkan isu hukum kedua yang didasarkan kecurigaan
publik. Publik curiga, kebijakan penalangan Bank Century dilakukan tidak untuk
menyelamatkan dunia perbankan dari ketidakpercayaan masyarakat. Penalangan
dicurigai sebagai pintu memanfaatkan dana guna kepentingan tertentu.Istilah
”perampokan” dan penumpang gelap pun muncul dalam kebijakan penalangan Bank
Century. Guna memvalidasi kecurigaan pemanfaatan dana talangan, sejumlah pihak
meminta agar Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran
dana talangan dari Bank Century.
c. Permintaan
ini memunculkan isu hukum ketiga, yaitu permintaan Kepala PPATK untuk
mendapatkan landasan hukum bagi dibukanya aliran dana kepada lembaga bukan
institusi penegak hukum. Ini karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang hanya
menyebutkan, hanya aparat penegak hukum yang dapat meminta informasi dari
PPATK.
d. Dalam
koridor ini, bergulir wacana peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau
fatwa Mahkamah Agung yang akan memungkinkan PPATK melakukan penyampaian
informasi tentang aliran dana.Dalam konteks kecurigaan atas aliran dana
talangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera mengungkap pihak-pihak yang
menerima aliran dana bailout Bank Century. Pihak-pihak yang disebut Bendera
merasa dicemarkan nama baiknya sehingga memunculkan isu hukum keempat.
e. Selanjutnya,
Bank Century memunculkan isu hukum kelima, berupa sangkaan dan dakwaan tindak
pidana yang dilakukan manajemen dan pemegang saham lama. Bahkan, diduga
sejumlah aset telah dilarikan ke luar negeri. Robert Tantular dan Lila
Gondokusumo telah divonis bersalah pengadilan negeri meski vonis itu belum
memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara polisi berupaya menangkap pemegang
saham berkewarganegaraan asing yang sempat ke luar Indonesia dan memburu aset
di luar negeri yang diduga berasal dari Bank Century.
f. Isu
hukum keenam adalah diperdayanya nasabah Bank Century oleh manajemen lama untuk
membeli produk Antaboga. Nasabah merasa dirugikan karena produk Antaboga Bank
Century bukan produk yang mendapat perlindungan.
g. Ketujuh,
Bank Century memunculkan masalah hukum terkait pencairan dana yang dimiliki Budi
Sampoerna. Budi Sampoerna adalah salah satu nasabah besar Bank Century yang
ingin menarik dananya saat LPS telah mengambil alih Bank Century.
h. Terakhir,
penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengacara Budi Sampoerna.
Penyadapan ini melibatkan Kepala Bareskrim Mabes Polri saat itu.