Perbedaan Sektor Publik dan Sektor Swasta

1.      Laporan keuangan pemerintah menurut PP 24 tahun 2005 tentang standar akutansi pemerintah.
-       Realisasi anggaran, adalah untuk memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Terdiri dari akutansi anggaran, akutansi pendapatan, akutansi belanja, akutansi pembiayaan.
-       Arus kas, adalah untuk memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan. Terdiri dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, aktivitas non anggaran.
-       Catatan atas laporan keuangan menjelaskan secra terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas serta informasi lainnya.
-       Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam satu periode.
2.      Konsep “Going Concern” dalam organisasi sektor publik.
Going Concern adalah melanjutkan usaha, kecuali jika entitas dilikuidasi atau dihentikan operasinya. Contohnya, pada organisasi pemerintah tingkat penerimaan pajak atau retribusi. Contohnya, pada organisasi nir laba adalah sumber dana atau pendapatan yang ada.

3    Perlakuan akuntansi biaya pinjaman pada IPSAS
o   Standar ini secara umum mensyaratkan pengeluaran yang immediate pada borrowing cost.
Contoh  : Akuisisi, konstruksi, atau produksi aktiva yang memenuhi syarat.

4.  
a.       Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan. Terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
b.      Solusi dari permasalahan itu adalah dengan menambah pengetahuan tentang agama masing-masing pejabat dan karyawan agar semakin kuat imannya dalam hal apapun, sehingga tidak mudah disuap dan jujur dalam segala hal, khususnya dalam pelaporan keuangan instansi-instansi yang diaudit.


5. Perbedaan Sektor Publik dan Sektor Swasta

SEKTOR PUBLIK
SEKTOR SWASTA
Motif mencari laba bukan tujuan utama bagi organisasi sector public
Tujuan utama adalah mencari laba
Sumber pendanaan dari pajak, retribusi, sumbangan, atau subsidi dari pemerintah pusat, transfer pendapatan antarorganisasi, utang, atau obligasi
Sumber pendanaan dari modal sendiri, saldo laba, penerbitan saham, obligasi, atau utang bank
Kepemilikan sector pblik dimiliki secara kolektif oleh masyarakat
Kepemilikan sector swasta oleh para pemegang saham
Bersifat multiple accountability structure, khususnya pemerintahan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan parlemen DPR/DPRD), badan pengawas, pemerintah pusat dan daerah, investo/kreditor, pemberi donor, dan Negara lain yang terkait. Sementara organisasi sector public lainnya memberikan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota, pemberi dana yayasan atau pemberi dana sumbangan
Bersifat dual accountability structure di mana pihak manajemen memberi pertanggungjawaban kepada dua pihak, yaitu pemegang saham dan kreditor
Menggunakan basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis). Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset kewajiban, dan ekuitas dalam neraca
Sektor swasta menggunakan basis akrual (accrual basis)
Tolok ukur yang dicapai sulit didefinisikan secara jelas. Tolok ukur yang dicapai apakah pencapaian kepuasan masyarakat, atau keberhasilan dalam memanfaatkan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui atau pencapaian pengelolaan keuangan secara ekonomis, efisien, efektif (perlu adanya persamaan persepsi
Tolok ukur yang dicapai olek sector swasta sudah kelas, yaitu mencari laba


Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
-          Keduanya diatur oleh perundangan
-          Keduanya menghadapi kelangkaan sumber daya

6.   Mekanisme penyusunan strategi dan prioritas APBD

 Perbedaan Sektor Publik dan Sektor Swasta


7.  Metode yang digunakan dalam penyusunan anggaran APBN dan APBD yang berlaku saat ini adalah metode kas dan akrual. Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset kewajiban, dan ekuitas dalam neraca

8. Perbedaan laporan keuangan publik dan swasta :
·         Laporan unit pemerintah sangat dipengaruhi oleh proses keuangan dan politik
·         Laporan keuangan sektor swasta sangat terikat dengan aturan dan criteria keuangan
·         Pertanggung jawaban laporan unit pemerintah ke DPR/D dan masyarakat
·         Kriteria pertanggung jawaban laporan keuangan sektor swasta ditentukan oleh para pemegang saham dan kreditor
·         Laporan unit pemerintah seharusnya dikembangkan sebagai pengembangan akuntabilitas publik
·         Laporan keuangan sektor swasta hanya diungkap di tingkat organisasi secara keseluruhan
·      Laporan unit pemerintahan dan pemerintahan secara keseluruhan dijadikan dasar analisis prospek pemerintahan
·         Laporan unit pemerintah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan laporan keuangan sektor swasta diperiksa oleh auditor independen.
   Persamaanlaporan keuangan sector public dan swasta :
§  Kriteria Validitas dan reliabilitas dokumen sumber
§  Pelaporan keuangan lebih ditentukan oleh fungsi akuntabilitas public
§  Siklus akuntansi dapat diperbandingkan
§  Standar akuntansi keuangan yang ditetapkan organisasi independent
§  Laporan keuangan pemerintahan dan organisasi swasta bisa diakui sebagai dasar hukum.

9. Kedudukan SAP :
a.       Sesuai dengan UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
b.      Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya pengharmonisan atas berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP

Ruang lingkup SAP :
a.       SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat, daerah, dan unit organisasi di lingkungan pemerintah pusat / daerah.
b.      Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan. Proses penyiapan ( Due Process ) SAP.
c.       Proses penyiapan SAP merupakan mekanisme procedural yang meliputi tahap – tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ( PSAP ) oleh Komite.

Proses penyiapan SAP ini berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.

Subscribe to receive free email updates: