1.
Laporan keuangan pemerintah menurut PP 24 tahun 2005
tentang standar akutansi pemerintah.
-
Realisasi anggaran, adalah untuk memberikan informasi
tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Terdiri
dari akutansi anggaran, akutansi pendapatan, akutansi belanja, akutansi
pembiayaan.
-
Arus kas, adalah untuk memberikan informasi historis
mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan. Terdiri dari
aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan,
aktivitas non anggaran.
-
Catatan atas laporan keuangan menjelaskan secra terinci
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca,
dan laporan arus kas serta informasi lainnya.
- Neraca
adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas
dana dalam satu periode.
2.
Konsep “Going Concern” dalam organisasi sektor publik.
Going Concern
adalah melanjutkan usaha, kecuali jika entitas dilikuidasi atau dihentikan operasinya.
Contohnya, pada organisasi pemerintah tingkat penerimaan pajak atau retribusi.
Contohnya, pada organisasi nir laba adalah sumber dana atau pendapatan yang
ada.
3 Perlakuan
akuntansi biaya pinjaman pada IPSAS
o
Standar ini secara umum mensyaratkan
pengeluaran yang immediate pada borrowing cost.
Contoh : Akuisisi, konstruksi, atau produksi aktiva
yang memenuhi syarat.
4.
a.
Laporan Keuangan Badan Pemeriksa
Keuangan. Terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
b.
Solusi dari permasalahan itu adalah
dengan menambah pengetahuan tentang agama masing-masing pejabat dan karyawan
agar semakin kuat imannya dalam hal apapun, sehingga tidak mudah disuap dan
jujur dalam segala hal, khususnya dalam pelaporan keuangan instansi-instansi
yang diaudit.
5. Perbedaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
SEKTOR
PUBLIK
|
SEKTOR
SWASTA
|
Motif mencari laba bukan tujuan utama
bagi organisasi sector public
|
Tujuan utama adalah mencari laba
|
Sumber pendanaan dari pajak,
retribusi, sumbangan, atau subsidi dari pemerintah pusat, transfer pendapatan
antarorganisasi, utang, atau obligasi
|
Sumber pendanaan dari modal sendiri,
saldo laba, penerbitan saham, obligasi, atau utang bank
|
Kepemilikan sector pblik dimiliki
secara kolektif oleh masyarakat
|
Kepemilikan sector swasta oleh para
pemegang saham
|
Bersifat multiple accountability
structure, khususnya pemerintahan memberikan pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan parlemen DPR/DPRD), badan pengawas, pemerintah pusat dan
daerah, investo/kreditor, pemberi donor, dan Negara lain yang terkait.
Sementara organisasi sector public lainnya memberikan pertanggungjawaban
kepada seluruh anggota, pemberi dana yayasan atau pemberi dana sumbangan
|
Bersifat dual accountability structure
di mana pihak manajemen memberi pertanggungjawaban kepada dua pihak, yaitu
pemegang saham dan kreditor
|
Menggunakan basis kas (cash basis) dan
basis akrual (accrual basis). Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja,
dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan
asset kewajiban, dan ekuitas dalam neraca
|
Sektor swasta menggunakan basis akrual
(accrual basis)
|
Tolok ukur yang dicapai sulit
didefinisikan secara jelas. Tolok ukur yang dicapai apakah pencapaian
kepuasan masyarakat, atau keberhasilan dalam memanfaatkan dana sesuai dengan
anggaran yang telah disetujui atau pencapaian pengelolaan keuangan secara
ekonomis, efisien, efektif (perlu adanya persamaan persepsi
|
Tolok ukur yang dicapai olek sector
swasta sudah kelas, yaitu mencari laba
|
Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
-
Keduanya diatur oleh perundangan
-
Keduanya menghadapi kelangkaan sumber
daya
6. Mekanisme penyusunan strategi dan
prioritas APBD
7.
Metode
yang digunakan dalam penyusunan anggaran APBN dan APBD yang berlaku saat ini
adalah metode kas dan akrual. Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja,
dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk
pengakuan asset kewajiban, dan ekuitas dalam neraca
8. Perbedaan laporan keuangan
publik dan swasta :
·
Laporan unit pemerintah sangat
dipengaruhi oleh proses keuangan dan politik
·
Laporan keuangan sektor swasta sangat
terikat dengan aturan dan criteria keuangan
·
Pertanggung jawaban laporan unit
pemerintah ke DPR/D dan masyarakat
·
Kriteria pertanggung jawaban laporan
keuangan sektor swasta ditentukan oleh para pemegang saham dan kreditor
·
Laporan unit pemerintah seharusnya
dikembangkan sebagai pengembangan akuntabilitas publik
·
Laporan keuangan sektor swasta hanya
diungkap di tingkat organisasi secara keseluruhan
·
Laporan unit pemerintahan dan
pemerintahan secara keseluruhan dijadikan dasar analisis prospek pemerintahan
·
Laporan unit pemerintah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan laporan keuangan sektor swasta diperiksa
oleh auditor independen.
Persamaanlaporan keuangan sector public dan swasta
:
§ Kriteria
Validitas dan reliabilitas dokumen sumber
§ Pelaporan
keuangan lebih ditentukan oleh fungsi akuntabilitas public
§
Siklus akuntansi dapat diperbandingkan
§ Standar
akuntansi keuangan yang ditetapkan organisasi independent
§ Laporan
keuangan pemerintahan dan organisasi swasta bisa diakui sebagai dasar hukum.
9. Kedudukan SAP :
a. Sesuai
dengan UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
b. Setiap
entitas pelaporan pemerintah pusat dan daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu,
diharapkan juga adanya upaya pengharmonisan atas berbagai peraturan baik di
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP
Ruang lingkup SAP
:
a. SAP
diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat, daerah, dan unit
organisasi di lingkungan pemerintah pusat / daerah.
b. Keterbatasan
dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang
diterbitkan. Proses penyiapan ( Due Process ) SAP.
c. Proses
penyiapan SAP merupakan mekanisme procedural yang meliputi tahap – tahap
kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan ( PSAP ) oleh Komite.
Proses penyiapan SAP ini berlaku umum secara
internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia.
Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak
dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.