1.
Basis akrual
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar.
2. Basis kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
3. Biaya
Kewajiban
adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh pemerintah sehubungan
dengan timbulnya kewajiban.
4.
Biaya lainnya adalah biaya-biaya yang harus dibayar
berkaitan dengan pengadaan pinjaman seperti commitment fee, management fee,
insurance premium,dan lain-lain.
5.
Commitment Fee adalah biaya yang harus dibayar atas jumlah pinjaman yang belum ditarik.
6.
Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
7.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present
value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity
value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari
tingkat bunga efektif.
8. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
9.
Insurance Premium adalah biaya asuransi atas pinjaman kredit
ekspor.
10. Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur.
11. Kurs adalah rasio
pertukaran dua mata uang.
12. Management Fee adalah biaya yang harus dibayar atas nilai pinjaman
13. Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah
yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah.
14. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali
transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang
pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran,
perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan
lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai
tercatat kewajiban tersebut.
15. Nilai tercatat (carrying amount)
kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal
setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
16.
Notice of Disbursement (NoD) atau
dokumen lain yang dipersamakan seperti Withdrawal
Authorization (WA) dan Debit Advice
(D/A) adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima
dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN).
17.
Notice of Payment (NoP) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti Billing Statement,
Invoice dan Payment Request adalah dokumen tagihan pembayaran cicilan pokok,
bunga dan biaya lainnya yang diterima dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri (PPLN).
18. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
19. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
20. Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban
(present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena
tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
21. Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk
memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan
jumlah utang, dalam bentuk:
(a)
Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama
termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
(b)
Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang
yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan
utang dapat berbentuk:
1.
Perubahan
jadwal pembayaran,
2.
Penambahan
masa tenggang, atau
3.
Menjadwalkan
kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau
tertunggak.
22. Sekuritas utang pemerintah adalah surat
berharga berupa surat
pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai
jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang
Negara (SUN).
23. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
24. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia ,
sesuai dengan masa berlakunya.
25. Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan
entitas membayar pokok utang dan/atau
bunganya sesuai jadwal.
26. Waiver/Rebate adalah pemberian potongan bunga dari pemberi
pinjaman.