Seiring dengan reformasi
di bidang keuangan negara, maka
perlu dilakukan perubahan-perubahan
di berbagai bidang untuk mendukung agar reformasi di bidang keuangan negara dapat
berjalan dengan baik. Salah satu perubahan yang signifikan adalah perubahan di
bidang akuntansi pemerintahan karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Perubahan
di bidang akuntansi pemerintahan yang
paling diinginkan adalah adanya standar
akuntansi pemerintah.
Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi
pemerintah sesungguhnya adalah dalam
rangka peningkatan kualitas laporan keuangan, sehingga laporan
keuangan yang dimaksud dapat meningkatkan kredibilitasnya dan pada gilirannya akan dapat mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan pemerintah
daerah. Sehingga, good governance dapat tercapai.
Peraturan Pemerintah ini menjadi
dasar bagi semua entitas pelaporan
dalam menyajikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepada berbagai pihak khususnya
pihak-pihak di luar eksekutif.
Standar
akuntansi berguna bagi penyusun laporan keuangan dalam menentukan informasi yang harus disajikan
kepada
pihak-pihak
di
luar
organisasi. Para pengguna laporan keuangan di luar organisasi akan dapat
memahami
informasi yang disajikan jika disajikan dengan
kriteria atau persepsi yang dipahami
secara sama dengan penyusun laporan keuangan.
Bagi auditor, khususnya eksternal auditor, standar akuntansi digunakan sebagai kriteria dalam menilai informasi yang disajikan
apakah sesuai dengan prinsip akuntansi diterima umum. Dengan
demikian
SAP menjadi pedoman untuk menyatukan
persepsi antara penyusun, pengguna,
dan auditor.