Alokasi
anggaran setiap program di masing masing unit kerja pada akhirnya sangat
dipengaruhi oleh kesepakatan antara
legislatif dan eksekutif. Prioritas
dan pilihan pengalokasian
anggaran pada tiap unit kerja
dihasilkan setelah melalui koordinasi
diantara bagian dalam lembaga eksekutif dan legislatif.
Dalam
usaha mencapai kesepakatan, seringkali keterkaitan antara kinerja
dan alokasi anggaran
menjadi fleksibel dan
longgar namun dengan
adanya ASB, alokasi anggaran menjadi lebih rasional. Berdasarkan kesepakatan
tersebut pada akhirnya akan ditetapkanlah
Perda APBD.