Istilah DASAR NEGARA memiliki padanan kata philosophice gronslag (Belanda) yang berarti norma yang bersifat filsafati dan istilah Weltanschauuung (Jerman) yang berarti pandangan mendasar tentang dunia.
Jadi, kedua istilah
tersebut mempunyai kesamaan makna yaitu hasil pemikiran mendalam mengenai dunia
dan kehidupan di dunia termasuk kehidupan bernegara yang dijadikan pedoman
dasar kehidupan dalam suatu negara ajaran semacam itu disebut ideologi.
Menurut beberapa tokoh,
ada beberapa gagasan tentang ideology. Salah satunya menurut Hans Kelsen
menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang dan bertingkat. Dalam teori yang ia
sebut sebagai teori Stufenbo, Hans Kelsen mengemukakan bahwa suatu norma
berdasar pada norma yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku
berdasrkan norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya hingga sampai pada
norma dasar yang disebut ground norm, yaitu norma tertinggi suatu negara yang
tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.
Tokoh lain bernama Hans
Nawiasky mengembangkan lebih lanjut teori Hans Kelsen. Menurutnya jenjang
norma sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen itu berkelompok dan terdiri dari
empat tingkat. Sebaliknya, Hans Kelsen tidak membedakan dalam kelompok sehingga
jenjang itu sifatnya umum dan terdiri dari dua tingkat saja yaitu ground norm
dan norm saja.
Adapun kelompok
tingkataan norma menurut Hans Nawiyasky adalah sebagai berikut ;
a. Staats fundamental norm (norma
fundamental negara)
b. Staats ground gesetz (aturan
dasar/pokok negara)
c. Formell gesetz (undang-undang)
d. Verordnung Autonome satzung (aturan
pelaksanaan dan aturan otonom)
Dan apabila jenjang norma
hukum tersebut digambarkan maka seperti gambar di bawah ini.
Ideology adalah konsesus
atau mayoritas warga Negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin
diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu. Jadi ideologi adalah consensus
tentang nilai-nilai dasr sutu masyarakat yang bernegara.
Ideology berupa gagasan
yang memilki sifat-sifat pokok sebagai berikut ;
a. Gagasannya bersifat sistematis ;
artinya gagasan itu tersusun secara padu sehingga unsure-unsurnya tidak saling
bertentangan.
b. Gagasan berfungsi atau dipergunakan
oleh penganut atau yang mempercayainya sebagai pedoman dalam kehidupan
bernegara.
c. Gagasan yang ada dalam ideology masih berupa
gagasan dasar atau umum sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan
atau operasional.
Jadi, dasar negara
sesungguhnya sama dengan ideologi negara, sama denagan dasar filsafat
kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.