Penyelesaian Kasus Bank Century

Penyelesaian Kasus Bank Century
Melihat berbagai masalah hukum yang muncul dari Bank Century, banyak pihak cenderung melakukan generalisasi. Akibatnya terjadi pencampuradukan isu, menambah kesimpangsiuran, dan mempersulit penyelesaian berbagai kasus hukum Bank Century.
Padahal, setiap isu hukum Bank Century memiliki pendekatan berbeda dalam penyelesaian secara hukum dan forum. Sanksi hukum pun bisa berbeda-beda, mulai dari administratif, ketatanegaraan, pidana, atau perdata.
Pada isu hukum pertama, karena terkait kebijakan, maka DPR berhak mempertanyakan kebijakan penalangan Bank Century kepada pemerintah. Proses ini telah dimulai dengan disetujuinya hak angket oleh DPR.
Pada isu kedua, terkait kecurigaan penalangan dimanfaatkan bukan untuk penyelamatan dunia perbankan, maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan, atau KPK berwenang memulai proses hukum ini.
Isu hukum ketiga pun harus mendapat jalan keluar. Instrumen hukum apa yang tepat sebagai landasan bagi Kepala PPATK untuk membuka informasi aliran dana penalangan.
Terkait isu hukum keempat, pencemaran nama baik telah diadukan ke polisi, maka prosesnya harus diserahkan pada mekanisme yang ada.
Penyelesaian isu kelima, publik perlu mengawal proses hukum Robert Tantular dan kawan- kawan. Jika terbukti melakukan kejahatan, mereka harus mendapat hukum setimpal.
Isu keenam harus dicarikan jalan keluar yang tepat secara hukum agar kerugian nasabah akibat manipulasi manajemen lama Bank Century dapat dikembalikan.
Isu ketujuh terkait pencairan dana Budi Sampoerna juga harus mendapat penyelesaian. Bukan tidak mungkin isu hukum akan berujung gugatan perdata Budi Sampoerna kepada Bank Century.
Terakhir, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap pengacara Budi Sampoerna harus mendapat penuntasan. KPK melakukan penyadapan karena ada proses hukum yang dijalankan.

Subscribe to receive free email updates: