Penyelesaian
Kasus Bank Century
Melihat berbagai masalah hukum yang
muncul dari Bank Century, banyak pihak cenderung melakukan generalisasi.
Akibatnya terjadi pencampuradukan isu, menambah kesimpangsiuran, dan
mempersulit penyelesaian berbagai kasus hukum Bank Century.
Padahal, setiap isu hukum Bank Century
memiliki pendekatan berbeda dalam penyelesaian secara hukum dan forum. Sanksi
hukum pun bisa berbeda-beda, mulai dari administratif, ketatanegaraan, pidana,
atau perdata.
Pada isu hukum pertama, karena terkait
kebijakan, maka DPR berhak mempertanyakan kebijakan penalangan Bank Century
kepada pemerintah. Proses ini telah dimulai dengan disetujuinya hak angket oleh
DPR.
Pada isu kedua, terkait kecurigaan
penalangan dimanfaatkan bukan untuk penyelamatan dunia perbankan, maka harus
dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum. Kepolisian,
kejaksaan, atau KPK berwenang memulai proses hukum ini.
Isu hukum ketiga pun harus mendapat jalan
keluar. Instrumen hukum apa yang tepat sebagai landasan bagi Kepala PPATK untuk
membuka informasi aliran dana penalangan.
Terkait isu hukum keempat, pencemaran
nama baik telah diadukan ke polisi, maka prosesnya harus diserahkan pada
mekanisme yang ada.
Penyelesaian isu kelima, publik perlu
mengawal proses hukum Robert Tantular dan kawan- kawan. Jika terbukti melakukan
kejahatan, mereka harus mendapat hukum setimpal.
Isu keenam harus dicarikan jalan keluar
yang tepat secara hukum agar kerugian nasabah akibat manipulasi manajemen lama Bank
Century dapat dikembalikan.
Isu ketujuh terkait pencairan dana Budi Sampoerna
juga harus mendapat penyelesaian. Bukan tidak mungkin isu hukum akan berujung
gugatan perdata Budi Sampoerna kepada Bank Century.
Terakhir, penyadapan yang dilakukan KPK
terhadap pengacara Budi Sampoerna harus mendapat penuntasan. KPK melakukan
penyadapan karena ada proses hukum yang dijalankan.