1. Bentuk Bank
Pada awalnya, Bentuk Bank di Indonesia hanya terdiri dari Bank Pemerintah dan Bank Asing. Namun sesuai perkembanganya, Bank di Indonesia terbagi atas beberapa jenis, yaitu, Bank Central, Bank Konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Asing, dan Bank Syariah.
2. Fungsi Bank
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary). Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal – hal berikut[1] :
a. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
b. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo
c. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memnuhi kewajibannya saat bank tersebut dilikuidasi.
Selain fungsi utama, ada beberapa fungsi perbankan lainnya, antara lain :
a. Berdasarkan Perundang-Undangan Pasal 3 UU No.7 Tahun 1992, yaitu :
1) Bank sebagai penyalur kredit, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif. Dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit tersebut berasal dari dana pihak ketiga, berupa tabungan, giro dan deposito maupun dana bank itu sendiri.
2) Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
b. Bank sebagai perantara lalu lintas moneter menjalankan fungsinya bank melakukan jasa pengiriman uang serta mengatur diskonto dan inkaso.
[1] Wijayanta, Bambang dan Widyaningsih, Aristanti. Ekonomi & Akuntansi : Mengasah Kemampuan Ekonomi. Jakarta : PT. Grafindo Media Pratama. 2001
Pada awalnya, Bentuk Bank di Indonesia hanya terdiri dari Bank Pemerintah dan Bank Asing. Namun sesuai perkembanganya, Bank di Indonesia terbagi atas beberapa jenis, yaitu, Bank Central, Bank Konvensional, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Asing, dan Bank Syariah.
2. Fungsi Bank
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary). Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal – hal berikut[1] :
a. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.
b. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo
c. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memnuhi kewajibannya saat bank tersebut dilikuidasi.
Selain fungsi utama, ada beberapa fungsi perbankan lainnya, antara lain :
a. Berdasarkan Perundang-Undangan Pasal 3 UU No.7 Tahun 1992, yaitu :
1) Bank sebagai penyalur kredit, baik kredit produktif maupun kredit konsumtif. Dana yang digunakan untuk menyalurkan kredit tersebut berasal dari dana pihak ketiga, berupa tabungan, giro dan deposito maupun dana bank itu sendiri.
2) Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
b. Bank sebagai perantara lalu lintas moneter menjalankan fungsinya bank melakukan jasa pengiriman uang serta mengatur diskonto dan inkaso.
[1] Wijayanta, Bambang dan Widyaningsih, Aristanti. Ekonomi & Akuntansi : Mengasah Kemampuan Ekonomi. Jakarta : PT. Grafindo Media Pratama. 2001