Bertitik
tolak dari pengertian anggaran tersebut di atas,
maka tindaklanjut dari anggaran
adalah merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan per departemen atau instansi sesuai dengan apa yang ada di APBN. Dalam
hal ini, yang ditindaklanjuti
adalah realisasi terhadap kegiatan yang sudah direncanakan untuk dilaksanakan dalam satu
tahun anggaran.
Dengan demikian, yang
dimaksudkan dengan realisasi anggaran
departemen atau instansi
adalah menindaklanjuti dari rencana
anggaran sesuai dengan alokasi dana
yang telah tertuang di dalam APBN. (
Simanjuntak tahun 2005)