Dalam
Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan
pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)
Penganggaran
disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis.
Kompleksitas disebabkan karena
belum adanya
kesempatan yang
dapat diterima semua pihak
tentang bagaimana
pengalokasian sumber dana pemerintah
secara tertib.
Ketidak
kesepakatan tersebut antara lain
disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang
berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan
kepada target kinerja.
Perubahan pendekatan ini tentunya menuntut adanya perubahan
paradigma dari aparat pemerintah baik yang pusat maupun
daerah,
karena setiap dana yang
dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata
lain tidak ada alokasi anggaran
apabila tidak jelas kinerjanya. Perubahan paradigma di dalam penyusunan APBN/APBD ini
dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat
di era reformasi terhadap
pelayanan publik yang ekonomis,
efisien, efektif,
transparan, akuntabel dan responsif.
b. Berlakunya Undang Undang
No.
22
dan
25
tahun
1999
tentang
Pemerintahan Daerah
dan Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya
PP
No.
105
tahun
2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah.
d. Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan
perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.
Terdapat
berbagai definisi tentang
arti
penganggaran, namun secara
umum penganggaran (budgeting)
dapat
diartikan sebagai suatu cara
atau
metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan anggaran
(budget) dirumuskan secara
singkat
oleh Brimson dan
Antos (1994) sebagai
rencana yang dituangkan
dalam angka- angka financial.
Berkaitan
dengan organisasi pemerintahan,
penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan
negara yang terbatas
untuk digunakan membiayai
pengeluaran
oleh
unit
pemerintahan
(kementrian dan lembaga
sebagai pengguna anggaran).