PENGERTIAN PENGANGGARAN

Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 dijelaskan pengertian Keuangan Negara yaitu Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Undang-undang No.17 tahun 2003)

Penganggaran disektor pemerintahan merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang serta tidak dapat dilepaskan dari sektor politis. Kompleksitas   disebabkan   karena   belum  adanya   kesempatan   yang   dapat diterima  semua  pihak  tentang  bagaimana  pengalokasian  sumber  dana pemerintah secara tertib.

Ketidak kesepakatan tersebut antara lain disebabkan masalah politis, adanya nilai-nilai kepemimpinan yang berbeda diantara pengambil keputusan, serta adanya perdebatan tentang bangaimana suatu sistem penganggaran dapat memuaskan semua pihak yang terkait maka alokasi anggaran sekarang didasarkan kepada target kinerja.

Perubahan       pendekatan      ini        tentunya          menuntut         adanya perubahan paradigma  dari  aparat  pemerintah  baik  yang  pusat  maupun  daerah,  karena setiap dana yang dialokasikan dalam APBN maupun APBD harus dapat terukur kinerjanya, dengan kata lain tidak ada alokasi anggaran apabila tidak jelas kinerjanya.  Perubahan  paradigma  di  dalam  penyusunan  APBN/APBD  ini dilatar belakangi hal-hal berikut:
a. Meningkatnya tuntutan masyarakat di era reformasi terhadap pelayanan publik   yang   ekonomis,   efisien,   efektif,   transparan,   akuntabel   dan responsif.
b. Berlakunya  Undang  Undang  No.  22  dan  25  tahun  1999  tentang Pemerintahan  Daerah  dan  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Adanya    PP    No.    105    tahun    2000    tentang    Pengelolaan    dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
d. Sistem prosedur, format dan struktur APBN/APBD yang berlaku selama ini kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan yang sistematis, terukur dan komprehensif.

Terdapat  berbagai  definisi  tentang  arti  penganggaran,  namun  secara umum  penganggaran  (budgeting)  dapat  diartikan  sebagai  suatu  cara  atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya keuangan.Sedangkan   anggaran   (budget)   dirumuskan   secara   singkat   oleh Brimson  dan  Antos  (1994)  sebagai  rencana  yang dituangkan  dalam angka- angka financial.

Berkaitan dengan organisasi pemerintahan, penganggaran berarti proses pengalokasian sumber daya keuangan negara yang terbatas untuk digunakan membiayai  pengeluaran  oleh  unit  pemerintahan  (kementrian  dan  lembaga sebagai pengguna anggaran).

Subscribe to receive free email updates: