Menurut Freeman, anggaran
(Robert J.Freeman and Shoulders.Craig D. tahun
2003) adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi
sektor publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya ke dalam
kebutuhan- kebutuhan yang tidak terbatas (the
process of allocating resources
to unlimited demands), anggaran
dapat juga dikatakan
sebagai pernyataan mengenai
estimasi kinerja yang hendak dicapai
selama
periode waktu tertentu dalam ukuran financial.
Perencanaan anggaran dalam
organisasi sektor publik, terutama pemerintah merupakan
sebuah proses yang cukup rumit dan mengandung
muatan politis yang cukup signifikan. Bagi organisasi sector public seperti
Departemen Perindustrian, anggaran
bukan hanya sebuah
rencana tahunan tetapi juga merupakan
bentuk akuntabilitas atas
pengelolaan dana public yang dibebankan kepadanya.
Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran dan evaluasi yang menekankan
pada keterkaitan
antara anggaran
dengan hasil yang diinginkan. Penerapan penganggaran kinerja harus dimulai dengan perencanaan kinerja,
baik pada level nasional
(pemerintah) maupun level instansi
(kementerian atau lembaga), yang
berisi komitmen tentang kinerja yang
akan dihasilkan,
yang
dijabarkan
dalam
program-program
dan
kegiatan-
kegiatan yang akan dilakukan.
Setiap
instansi selanjutnya menyusun
kebutuhan anggaran berdasarkan program dan kegiatan yang direncanakan dengan format Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga
(RKA-KL), yang selanjutnya dibahas
dengan otoritas anggaran (Departemen
Keuangan, Bappenas, dan DPR). RKA-KL
dari keseluruhan kementerian/lembaga kemudian
dihimpun dan menjadi bahan penyusunan RAPBN bagi pemerintah.
Anggaran
Berbasis Kinerja (Performance Budgeting)
adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi dan Rencana
Strategis Organisasi (Indra bastian tahun 2004) Proses Anggaran
Berbasis Kinerja harus disesuaikan dengan Kebijakan pembangunan
Industri yang tertuang pada Rencana
Kerja Pemerintah.
Berbicara tentang
Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budget), maka pada kenyataannya semua
dokumen anggaran, baik perencanaan maupun pelaksanaan, seperti RKA-SK
(Rencana
Kerja
Anggaran
Satuan
Kerja), RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran
Kementerian
atau Lembaga), SAPSK (Surat Alokasi
Per Satuan Kerja), SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) dan DIPA (Daftar
Isian Pelaksanaan
Anggaran). sampai pada tahun anggaran 2007 masih belum sepenuhnya menerapkan
prinsip dasar yang harus
dianut dalam Anggaran Berbasis Kinerja.
Keluaran (output)
kegiatan satuan kerja dan harga satuannya yang dicantumkan dalam semua dokumen anggaran di atas, beberapa diantaranya
ada yang tidak termasuk dalam jenis
keluaran yang dihasilkan satuan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melainkan termasuk dalam jenis masukan (input).Keluaran (output) kegiatan satuan kerja adalah sesuai dengan
yang direncanakan dan dimuat dalam
dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan) Satuan Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Sedangkan harga satuannya adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK), yang pada tahun 2007 ini diubah menjadi
Standar Biaya Khusus (SBK). Akan tetapi ada Harga Satuan Pokok
"Kegiatan" dari beberapa
Kementerian/Lembaga yang belum dicantumkan, dan yang tercantum
dalam HSPK selama ini tidak seluruhnya Harga Satuan Pokok
"Kegiatan" dari Kementerian/Lembaga, melainkan masih ada yang merupakan
harga satuan pokok "Pekerjaan".