Definisi Utang
Utang merupakan kewajiban
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Dalam hal ini utang pemerintah meliputi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga
Negara (SBN).
Klasifikasi Utang
Yang dimaksudkan
klasifikasi utang dalam modul ini adalah klasifikasi sebagaimana yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah yang menyatakan bahwa utang
diklasifikasikan dalam Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang.
Utang Jangka Pendek
Utang Jangka Pendek merupakan utang yang harus
dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi. Dengan kata lain
suatu utang dapat diklasifikasikan sebagai utang jangka pendek jika diharapkan
dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Utang
Jangka Pendek dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga
Negara (SBN).
Utang
Jangka Pendek terdiri dari:
a. Utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12
bulan setelah tanggal pelaporan;
b. Bagian Lancar Utang Jangka
Panjang;
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan jumlah bagian Utang Jangka
Panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal pelaporan;
c. Utang Biaya Kewajiban;
Utang
Biaya Kewajiban adalah bunga utang dan biaya utang lainnya yang telah terjadi
dan akan dibayar setelah tanggal pelaporan.
Utang
Biaya Kewajiban terdiri dari:
(i) Utang Bunga Berjalan (Accrued Interest);
(ii) Utang Biaya Lainnya (Accrued Fees), seperti rating,
listing dan commitment fee.
Utang Jangka Panjang
Utang
Jangka Panjang merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo
lebih dari satu periode akuntansi. Suatu Utang yang jatuh tempo dalam waktu 12
bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang apabila
dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12
bulan;
b.
entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance)
kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
c.
maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian
pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali
terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui.
Utang
jangka panjang dapat berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Berharga
Negara (SBN).
Utang
Jangka Panjang terdiri dari:
(i) Utang Jangka Panjang Dalam Negeri SBN;
(ii)
Utang Jangka Panjang Luar Negeri, yang
terdiri dari:
-
Utang Jangka Panjang Luar Negeri SBN;
-
Utang Jangka Panjang PLN.