Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk
utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena keinginan debitur
untuk mempercepat pembayaran cicilan pokok utang atau adanya fitur untuk
ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas sesuai dengan
persyaratan untuk percepatan penyelesaian kewajiban tersebut maka perubahan
nilai kewajiban tersebut harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian dari pos utang yang berkaitan.
Tunggakan
Tunggakan didefinisikan sebagai
jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk
membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Jumlah tunggakan atas pinjaman
pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule)
Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan
kewajiban.
Restrukturisasi Utang.
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan
utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak
saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang
pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah
pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
Jumlah bunga harus
dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan
nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi
sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar
tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa
depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang
kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal
pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh
tempo.
Jika jumlah pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam
persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang
lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat
utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana
yang ditentukan dalam persyaratan baru.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat
utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas
masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan
maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
Jumlah bunga atau pokok
utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung peristiwa
atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar
jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam
periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti
prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam
pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang
seringkali harus diestimasi. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan
pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos
kewajiban termasuk Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang
baru sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.