PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi mengandung pengertian bahwa
rakyatnya lah yang memberikan ketentuan dalam masalah mengenai kehidupannya.
Pemerintah dapat dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya
diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi menurut Inu Kencana Syafiie yaitu dengan adanya :
a. Pembagian kekuasaan
Untuk mencegah timbulnya diktatorisme, kekuasaan harus dipisahkan antara
pembuat UU dengan pelaksana UU. Hal ini juga dilakukan agar terjadi proses
saling mengawasi diantara kekuasaan tersebut (checking power with power).
b. Pemilihan umum yang bebas
Agar tepilih pemimpin pemerintahan dan anggota-anggota lembaga perwakilan yang
dikehendaki oleh rakyat, perlu diadakan pemilu yang bebas secara berkala.
c. Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu
diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila
pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Kebebasan individu
Setiap lapisan masyarakat harus memiliki kebebasan berbicara, kebebasan beribadah
dan kebebasan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.
e. Peradilan yang bebas
Agar pemerintah tidak campur (dalam arti sempit) dalam peradilan umum, aparat
peradilan harus bebas dari pengaruh eksekutif.
f. Pengakuan hak minoritas
Agar tercipta perlindungan terhadap kelompok minoritas harus ada pengakuan hak
terhadap kelompok minoritas, misalnya terhadap penganut agama yang minoritas
atau terhadap golongan ekonomi lemah seperti pedagang.
g. Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Untuk mencegah negara yang berdasarkan kekuasaan belaka, hukum hendaknya
ditempatkan pada posisi tertinggi. Dengan demikian negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
h. Pers yang bebas
Dalam senuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh
negara. Pers harus bebas menyuarakan hatinuraninya terhadap pemerintah maupun
diri seorang pejabat.
i. Beberapa partai polotik
Agar tidak timbul diktator partai, diperlukan beberapa partai politik yang
bebas bersaing untuk mengemukakan dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat.
j. Consesus
Konflik dapat diselesaikan dengan consensus dan negosiasi. Penyelesaian tidak
boleh dilakukan dengan melakukan penekanan, apalagi kekerasan bersenjata.
k. Persetujuan
Dalam senuah negara demokrasi, setiap tindakan pemerintah dalam hal pengambilan
keputusan dan kebijakan membutuhkan persetujuan dari pihak legislatif terlebih
dahulu.
l. Pemerintah yang konstitusional (berdasarkan hukum dasar)
m. Ketentuan tentang pendemokrasian
n. Pengawasan terhadap administrasi Negara
o. Perlindungan hak asasi
p. Pemerintah yang mayoritas
q. Persaingan keahlian
r. Mekanisme politik
s. Kebebasan kebijaksanaan Negara
t. Pemerintah yang mengutamakan musyawarah
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional
Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham
kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan
rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan
manusia dengan Tuhannya.