Jabatan Fungsional
Jabatan adalah
kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat
mandiri. Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seorang yang mempunyai
tanggungjawab hasil pelaksaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara
mandiri. Didalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional tidak mutlak harus
bekerja sendiri, namun bisa dibantu pejabat fungsional yang lain, hanya
tanggungjawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas tetap
melekat pada pejabat fungsional terebut.
Jabatan
fungsional dapat dikategorikan menjadi dua yaitu Jabatan Fungsional Ketrampilan
dan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah
jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya (PP 16 Tahun 1994)
- Mensyaratkan kualifikasi teknis professional dan/atau penunjang professional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III
- Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional dari suatu bidang profesi
- Terikat pada etika perofesi tertentu yang ditetapkan, Jabatan fungsional profesinya
Berdasarkan
penilaian bobot jabatan fungsional, Jabatan fungsional ketrampilan terdiri
empat jenjang, yaitu:
- Jenjang Penyelia
- Jenjang Pelaksana Lanjutan
- Jenjang Pelaksana
- Jenjang Pelaksana Muda
Jabatan
Fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
- Mensyaratkan kualifikasi professional dnan pendidikn serendah-rendahnya berijazah sarjana (Strata 1);
- meliputi kegiatan yan berkaitan dengan penelitian dan pengembanagn, peningkatan dan penerapan konsep dan teori sertametoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional jabatan fungsional yang bersangkutan;
- terikat pada etika profesi tertentu yang ditetaokan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan
penilaian terhadap bobot penilaian jabatan fungsional, jabatan fungsional
keahlian dibagi dalam empat jenjang yaitu:
- Jenjang Utama
- Jenjang Madya
- Jenjang Muda
- Jenjang Pertama
Untuk menetapkan
jenjang jabatan pada setiap jenis jabatan fungsional, baik jabatan dungsional
keahlian maupun jabatan fungsional ketrampilan dilakukan melalui evaluasi
jabatan sesuai dngan factor-faktor penilaian yang ditetapkan dengan
memperhatikan karakterisik jabatan yan bersangkutan.
Jenjang jabatan
keahlian dan ketrampilan mempunyai jalur jenjang jabatan yan berbeda dan
mempunyai jenjang pangkat yang berbeda pula satu sama lain.