Kedudukan manusia dalam organisasi sangat penting
dan menentukan. Disamping sebagai aset utama dari rganisasi, sumber daya
manusia (SDM) merupakan salah satu penentu dari keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi. Bahkan suatu keunggulan konpetitif akan mungkin sekali dapat
dicapai mealui pengelolaan SDM yang baik. Oleh karena itu sangat mudah bagi
suatu organisasi untuk mengelola SDM-nya secara baik dan benar.
Dalam organisasi negara, peranan dan kedudukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat strategis. PNS merupakan unsur Aparatur
Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepaa masyarakat secara
profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara,
pemerintah, dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan
kesempurnaan Aparatur Negara tergantung dari kesempurnaan PNS
Dengan kedudukan yang penting dan strategis
tersebut, maka PNS perlu dikelola/dimanage,
dan dibina sehingga mampu bekerja secara optimal. Salah satu bentuk dari
pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah pembinaan kariernya.
Pembinaan karier yang baik adalah salah satu sendi
organisasi yang baik, karena dengan system pembinaan karier yang baik dan
dilaksanakan dengan baik pula akan dapat menimbulkan kegairahan bekerja, dan
rasa tanggungjawab dari seluruh pegawai. (H.
Nainggolan 1985)
Dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil
tidak dapat dipisahkan dari pengangkatan mereka dalam satu jabatan, disamping
masalah kenaikan pangkat dan Pendidikan dan Pelatihan. Namun demikian masalah
promosi dalam jabatan yang sering mendapat sorotan.
Pada masa
sekarang ini. Kesempatan organisasi untuk mengembangkan kareier PNSnya melalui
jalur promosi dalam jabatan sangat terbatas. Hal ini disebabkan adanya
kecnderunagn organisasi untuk meningkatkan efisiensi dan kinrja melalui upaya
penyemitan struktur organisasi, atau sering diebut “miskin struktur kaya fungsi”. Oleh karena itu maka jalur yang
menungkinkan untuk suatu fungsional, yaitu dengan cara membuka jabatan
fungsional yang sesuai dengan yugas pokok dan fungsi dari organisasi yang
bersangkutan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Tahun 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil