TUNJANGAN
Pembayaran
PNS yang diangat dalam jabatan struktural berhak mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan, yang diberikan trhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah pelantikan.
PNS yang diangat dalam jabatan struktural berhak mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan, yang diberikan trhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah pelantikan.
Penghentian
Pembayaran tunjangan struktural dihentikan muai bulan berikutnya sejak PNS”
Pembayaran tunjangan struktural dihentikan muai bulan berikutnya sejak PNS”
a.
diberhentikan
dari jabatan struktural
b.
diberhentikan
sementara
c.
menjalani
cuti diluar tanggungan negara
d.
dijatuhi
hukuman penjara atau kurungan berdsarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak
b. menjalani cuti Besar
PNS yang diberhentikan dari jabatan strukturalnya karena belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatan strukturnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan dihentikan dari jabatannya.
PNS yang diberhentikan dari jabatan strukturalnya karena belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dihentikan pembayaran tunjangan jabatan strukturnya terhitung mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan dihentikan dari jabatannya.
Pembayaran kembali
Tunjangan jabatan struktur bagi PNS yang telah selesai menjalankan cuti bersama diluar tanggungan negara karena persalinan dan cuti besar, dibayarkan kembali terhitung mulai tanggal 1(satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan telah aktif melaksanakan tuigas yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
Pembayaran kembali tunjangan jabatan struktural bagi PNS yang diberhentikan sementara, dilakuakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tunjangan Jabatan Struktural bagi PNS yang jabatannya mengalami perubahan eselon
Apabila terjadi perubahan tingkat eselon suatu jabatan, maka pejabat yang berwenang harus menetapkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan strukturan PNS yang bersangkutan sesuai dengan jenjang eselon yang baru sebagai dasar pembayaran tunjangan jabatan.
Apabila terjadi perubahan tingkat eselon suatu jabatan, maka pejabat yang berwenang harus menetapkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan strukturan PNS yang bersangkutan sesuai dengan jenjang eselon yang baru sebagai dasar pembayaran tunjangan jabatan.