1. KEBERATAN TERHADAP NILAI DALAM DP-3
PNS yang merasa keberatan atas nilai yang tercantum dalam DP-3 yang
bersangkutan baik sebagian maupun keseluruhan nilai, dapat mengajukah keberatan
secara tertulis disertai alasan-alasan kepada atasan pejabat penilai melalui
hirarki.
Keberatan dituliskan dalam DP-3 pada tempat yang telah disediakan.
Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. Keberatan yang diajukan melebihi
batas waktu 14 (empat belas) hari menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat
dipertimbangkan lagi.
Walaupun PNS yang bersangkutan keberatan terhadap nilai
dalam DP-3 nya ia tetap harus menandatangani D-3 tersebut. Pejabat penilai
setelah menerima keberatan dari PNS yang dinilai membuat tanggapan secara
tertulis atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang dinilai.
Tanggapan tersebut
dituliskan dalam DP-3 pada ruang yangtelah disediakan. DP-3 yang telah
ditandatangani oelh pejabat penilai dan PNS yang dinilai dikirimkan oleh
pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung mulai ia menerima kembli DP-3 itu dari PNS yang dinilai.
2. ATASAN PEJABAT PENILAI
Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa DP-3 yang disampaikan kepadanya baik ada keberatan meupun tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai. Dalam hal ada keberatan dari PNS yang dinilai, atasan pejebat penilai berkewajiban memeriksa dan memperhatikan denan seksama keberatan yang diajukan dan tanggapan terhadap keberatan tersebut.
Apabila atasan pejabat peniai mempunyai alasan-alasan yang cukup kuat, ia dapat mengedakan perubahan terhadap nilai yang diberikan oleh pejabat penilai, baik dalam arti menaikkan nilai atau menurunkan nilai. Perubahan nilai yang dibuat oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat (tidak dapat lagi diajukan keberatan). Perubahan nilai tersebut dicantumkan nilai yang baru.
Nilai lama yang dicoret harus tetap terbaca dan setiap coretan harus diparaf oleh atasan pejabat penilai. DP-3 baru berlaku sah setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.
Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa DP-3 yang disampaikan kepadanya baik ada keberatan meupun tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai. Dalam hal ada keberatan dari PNS yang dinilai, atasan pejebat penilai berkewajiban memeriksa dan memperhatikan denan seksama keberatan yang diajukan dan tanggapan terhadap keberatan tersebut.
Apabila atasan pejabat peniai mempunyai alasan-alasan yang cukup kuat, ia dapat mengedakan perubahan terhadap nilai yang diberikan oleh pejabat penilai, baik dalam arti menaikkan nilai atau menurunkan nilai. Perubahan nilai yang dibuat oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat (tidak dapat lagi diajukan keberatan). Perubahan nilai tersebut dicantumkan nilai yang baru.
Nilai lama yang dicoret harus tetap terbaca dan setiap coretan harus diparaf oleh atasan pejabat penilai. DP-3 baru berlaku sah setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.