1. SIFAT DP-3
Sifat DP-3 adalah rahasia:
-
Harus disimpan dan dipelihara dengan baik
-
Hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai,
pejabat penilai atasan, pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai
(sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya
mengharuskan ia mengetahui DP-3.
2. PENGGUNAAN DP-3
a.
Dp-3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan
pembinaan atau pengembangan karis PNS antara lain: dalam mempertimbangkan
kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan dan lain-lain.
b.
Nilai dalam DP-3 digunakan sebagai bahan pertimbanan
untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada
perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat
mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
3. PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yng dinilai, dengan
ketentuan:
a.
Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain
yangsetingkat denga itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan,
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dan Gubernus dalam lingkungan masing-masing.
b.
Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia
telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk
suatu mutasi kepegawaian maka pejabat penilai dapat melakuakn penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh
pejabat yang lama.
c.
Pejabat peniaia berkewajiban melakuakn penilaian
terhadap PNS yang secara langsung berada di bawahnya.
d.
Penilai dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun,
jangka waktu penilaian mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun
yang bersangkutan.
4. KETENTUAN BAGI CPNS:
a.
DP-3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila
sampai dengan Desember telah 6 bulam CPNS.
b.
Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam
tahun berikutnya.
c.
CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, P-3 dilakukan
sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal
12 jo Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah
lagi dibuat DP-3 nya pada Desember tahun yang bersangkutan.
5. KEWAJIBAN PEJABAT PENILAI
a.
Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada di bawahnya
b.
Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang
memuat catatan tingkah laku/perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang
positif atau negatif selama 5 tahun. Buku catatan -3 PNS yang diangkat menjadi
Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar diperbantukan/dipekerjakan
pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan,
negara sahabat atau badan internasional tetap dipelihara oleh Pejabat Penilai
dari instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan yang
besangkutan di mana PNS tersebut bekerja atau tugas belajar
6. TATA CARA PENILAIAN
Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik : 91 – 100
Baik : 76 – 90
Sedang : 51 – 60
Kurang : 51 ke bawah
Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan:
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1979
Setiap unsur penilaian harus ditentukan dulu
nilainya dalam angka kmudian ditentukan dalam sebutan
Hasil penilaian dituangkan dalam DP-3
7. PENYAMPAIAN DP-3
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada ruangan yangdisediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada ruangan yangdisediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.