Pengangkatan Jabatan Fungsional

Pengangkatan Jabatan Fungsional
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional antara lain:
1.      Berstatus PNS.
Jabatan fungsional hanya dapat diduduki mereka yang berstatus sebagai PNS, sehingga bagi mereka yang masih berstatus sebagai Calon PNS belum bias diangkat dalam jabatan fungsional

2.      Pendidikan Formal
Untuk diangkat dalam jabatanfungsional, ada beberapa jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan formal untuk untuk pengangkatannya. Hal ini berkaitan dengan kategori dan jenjang jabatan fungsional yang akan didudukinya, baik dalam tingkatan ahli maupun terampil.

3.      Diklat fungsional
Untuk meningkatkan kompetensi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional, maka perlu diikutsertakan dalam Diklat Fungsional sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

4.      Usia
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional harus mempertimbangkan usi, sehingga potensi PNS tersebut masih bias dikembangkan.

5.      Jenjang kepangkatan
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional harus memperhatikan jenjang kepangkatan minimal untuk jabata tersebut.

Subscribe to receive free email updates: