Hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

1. Pembentukan Jabatan Fungsional

Pembentukan suati jabatan fungsional dibuat dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Aparatur Negara.

2. Pembinaan Jabatan Fungsional

Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional.

Pembinaan jabatan fungsional meliputi penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya, termasuk didalamnya penetapan petunjuk teknisnya

3. Pengangkatan

Pengangkatan pembebasan sementara dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan fungsional disamping perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas jabatan fungsional, harus pula mempertimbangkan beban kerja yang ada yang memberi kemungkinan untuk pencapaian angka kredit bagi pejabat fungsional yang bersangkutan.


4. Tunjangan pejabat

Pejabat yang berwenang membuat usulan besarnya pemberian tunjangan jabatan fungsional dalam lingkungan setelah dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan, sesuai pangkat dan jenjang jabatan yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)

Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional mendapatkan tunjangan jabatan fungsional yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam keppres tentang jabatan fungsional tersebut.

Tunjangan jabatan fungsional mulai dibayarkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah PNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.


- Pembayaran tunjangan jabatan fungsional diberhentikan apabila:
- Diberhentikan dari jabatan fungsional
- Berhenti sebagai PNS
- Diberhentikan sementara dari jabatan fungsional
- Dijatuhi hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

5. Penetapan Angka Kredit (Pembuat PAK)

Pembentukan jabatan fungsional harus mempertimbangkan sistim kenaikan pangkat sesuai jabatan fungsional dimaksud, yaitu apakah harus dengan angka kredit, siapa yang berwenang menetapkan angka kredit dsb. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Tim Penilai Angka Kredit harus dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang

Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit, diatur sebagai berikut :

a. Tim Penilai Pusat ditetapkan oleh pemimpin instansi Pembina jabatan fungsional. yang dimaksud instansi jabatan Pembina jabatan fungsional adalah instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai Pembina jabatan fungsional.

b. Tim Penilai Instansi ditetapkan oleh pemimpin instansi pengguna jabatan fungsional

c. Mekanisme pendelegasian wewenang ditetapkan oleh instansi Pembina

d. Tim Penilai Pusat mempunyai kewenangan untuk menilai pejabat fungsional golongan IV

e. Tim Penilai Instansi mempunyai kewenangan untuk menilai pejabat fungsional golongan II dan golongan III


6. Uraian kegiatan

Uraian mengenai kegiatan apa saja yang dapat dimaksudkan penilaian dalam pembuatan angka kredit harus jelas dan terukur, sehingga PNS yangmengaku jabatan fungsional tersebut tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas dan memperoleh angka kredit yang dibutuhkan untuk keperluan kenaikan pangkat.

7. Kenaikan Pangkat

PNS yang naik pangkat harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan sesuai jumlah yang dipersyaratkan untuk jenjang jabatan fungsional tersebut.

8. Angka kredit yang dipakai sebagai penilaian prestasi kerja merupakan salah satu unsur dari daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil, oleh karenanya maka unsure-unsur lain yang dipersyartkan dalam DP3 bagi kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan perlu dipenuhi oleh pejabat fungsional.

Subscribe to receive free email updates: