Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
1. UMUM
Untuk mewujudkan kepemerintahan dan pembangunan yang baik dan menjawab
tuntutan masyarakat, diperlukan sosok PNS yang mempunyai kompetensi jabatan
dalam melaksanakan tugas.
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi seperti dimaksud,
diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan
pada perjuangan bangsa dan Negara, semangat kesatuan dan persatuan dan
pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS
Menurut Peraturan Pemeritah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan
PNS (DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan PNS.
2. DASAR
- Undang-undang No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000
3. PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan
belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. Diklat mengandung dua
fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan.
4. SASARAN DAN TUJUAN
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang
sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.
Sedangkan tujuan Diklat adalah:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk alat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.