Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

1.      UMUM
Untuk mewujudkan kepemerintahan dan pembangunan yang baik dan menjawab tuntutan masyarakat, diperlukan sosok PNS yang mempunyai kompetensi jabatan dalam melaksanakan tugas.
Untuk menciptakan aparatur yang memiliki kompetensi seperti dimaksud, diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan Negara, semangat kesatuan dan persatuan dan pengembangan wawasan PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan jabatan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha pembinaan PNS

Menurut Peraturan Pemeritah No.101 tahun 2000 Pendidikan dan Pelatihan PNS (DIKLAT) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.

2.      DASAR
  1. Undang-undang No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000

3.      PENGERTIAN
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. Diklat mengandung dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan.

4.      SASARAN DAN TUJUAN
Sasaran Diklat PNS adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.

Sedangkan tujuan Diklat adalah:
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap untuk alat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan Visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :