JENIS DAN JENJANG
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis:
-
Diklat prajabatan
-
Diklat dalam jabatan
a. Diklat prajabatan
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, Kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintah Negara, Bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari:
Diklat prajabatan merupakan diklat yang dipersyaratkan dalam pengangkatan CPNS menjadi PNS. Setiap CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS wajib mengikuti dan lulus diklat prajabatan CPNS wajib diikut sertakan dalam diklat prajabatan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.
Diklat prajabatan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, Kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintah Negara, Bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat prajabatan terdiri dari:
a.
Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan
I
b.
Diklat Prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan
II
c.
Diklat Prajabatan golongan III untuk menjadi PNS
golongan III
b. Diklat dalam jabatan
Pendidikandan Pelatihan dalam jabatan terdiri dari:
Pendidikandan Pelatihan dalam jabatan terdiri dari:
-
Diklat kepemimpinan
-
Diklat fungsional
-
Diklat Teknis
1) Diklat Kepemimpinan
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan structural, maka keikutsertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan siikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak.
Hal ini disebabkan jabatan pada dasarnya merupakan penugasan dan bukan sesuatu yang dapat diminta.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan terdiri dari empat jenjang yaitu:
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan atau disingkat Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang diemban.
Kompetensi dalam Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dalam rangka memenuhi kompetensi jabatannya disamping syarat-syarat lain yang ditentukan.
Oleh karena diklat ini ditujukan bagi mereka yang akan/sudah menduduki jabatan structural, maka keikutsertaan PNS dalam diklat kepemimpinan sifatnya selektif dan siikuti atas dasar penugasan, dan bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak.
Hal ini disebabkan jabatan pada dasarnya merupakan penugasan dan bukan sesuatu yang dapat diminta.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan terdiri dari empat jenjang yaitu:
a.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat IV, yaitu
Diklat Kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon V.
b.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat III,
yaitu Diklat kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon III
c.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat II, yaitu
Diklat kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon II
d.
Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan tingkat I, yaitu
Diklat kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan eselon I
Meskipun Diklatpim berjenjang, namun keikutsertaan PNS dalam Diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim tingkat dibawahnya.
Meskipun Diklatpim berjenjang, namun keikutsertaan PNS dalam Diklat kepemimpinan tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim tingkat dibawahnya.
2) Diklat fungsional
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan.
Diklat Fungsional merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing
Jenis dari jenjang diklat fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional tersebut ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan.
3) Diklat teknis
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang bekaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.
Diklat Teknis merupakan diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Kompetensi teknis yang dimaksud adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang bekaitan dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.