Struktur Organisasi Uni Eropa

Uni Eropa merupakan organisasi supranasional yang dilengkapi lembaga-lembaga yang menjalankan berbagai kebijakan dalam Uni Eropa. Masing-masing lembaga memiliki peranan tersendiri dan berfrungsi seperti lembaga dalam suatu pemerintahan negara. Struktur Uni Eropa dapat dilihat melalui sistem pilar (pillar system). Negara-negara anggota Uni Eropa bekerjasama dalam 3 area, yang biasa disebut sebagai pilar. 
Sebagai pusat dari sistem ini adalah pilar European Community dengan fungsi supranasional yang bertanggung jawab atas prosedur institusi dan legislatif serta institusi-institusi di dalamnya, seperti European Commission, Council of Ministers, European Parliament, dan European Court of Justice (ECJ).[1] Pilar ini terhubung dengan dua pilar lainnya berdasarkan kerjasama antar pemerintahan, yaitu Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA).[2] Kedua pilar ini merupakan hasil bentukan perjanjian Maastricht untuk mempererat kerjasama di tiga area tersebut.


Pilar CFSP dan JHA memiliki basis kerjasama antar pemerintahan, di mana keputusan yang diambil haruslah berdasar mufakat. CFSP merupakan forum atau wadah bagi diskusi-diskusi politik luar negeri, deklarasi bersama, dan aksi bersama untuk menciptakan suatu kebijakan pertahanan dan keamanan Eropa. CFSP sendiri akan dibahas pada akhir bab ini. 
Sementara itu JHA merupakan pilar yang dibentuk untuk memperluas cakupan kerjasama antar negara-negara anggota, terutama dalam menangani masalah-masalah kriminal, terutama perdagangan narkoba, serta pelanggaran keimigrasian dan suaka politik.

[1] The European Union’s Common Foreign and Security Policy, Office for Official Publications of the European Communities, Luxembourg, 1996.
[2] Derek W. Urwin, European Union. Microsoft Encarta Reference Library, 2003.

Subscribe to receive free email updates: