Konsep politik luar negeri dipakai karena merupakan salah satu instrumen
yang digunakan suatu negara untuk memenuhi kebutuhannya dalam interaksi dengan
negara lain dalam Hubungan Internasional. Ada tiga konsepsi tentang politik
luar negeri berdasarkan pendapat James N. Rosenau, yaitu:
1. Sebagai
suatu kumpulan orientasi umum;
Politik
luar negeri merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi
kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan
berdasarkan keputusan tersebut. Hal-hal yang termasuk dalam orientasi adalah
sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan
keadaan strategis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional.
Hal ini menggambarkan bagaimana negara-negara Uni Eropa bereaksi terhadap
kondisi eksternal yang muncul dari adanya rencana invasi Irak oleh Amerika
Serikat;
2. Sebagai
suatu perangkat komitmen;
Merupakan
seperangkat rencana dan komitmen yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan
untuk membina dan mempertahankan situasi di luar negeri yang sesuai dengan
orientasi pokok suatu negara. Fase ini sering disebut sebagai strategi
keputusan, terdiri dari tujuan yang spesifik dan alat-alat untuk mencapai
tujuan yang dipakai untuk menjawab peluang dan tantangan dari luar negeri.
Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan yang muncul merupakan strategi untuk
memperoleh keuntungan bagi negara-negara Uni Eropa;
3. Sebagai
suatu bentuk tindakan;
Dianggap
sebagai tahap yang paling nyata berupa langkah-langkah konkret yang diambil
para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian dan situasi di luar
negeri. Disebut pula sebagai kelanjutan dari penerjemahan orientasi umum dan
pengembangan serta artikulasi dari sasaran dan komitmen yang bersifat spesifik.
Fase ini dapat dikatakan sebagai perilaku eksternal suatu negara. Berkaitan
dengan penelitian ini adalah penolakan rencana invasi AS ke Irak oleh Perancis
dan Jerman, serta Inggris yang mendukung invasi.