Mutasi Kepegawaian Pengertian
Mutasi kepegawaian adalah segala perubahan
mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga dan lain-lain
RUANG LINGKUP MUTASI KEPEGAWAIAN
Rung
Lingkup Mutasi Kepegawaian
meliputi:
1. Mutasi Pegawai Baru
2. Mutasi CPNS: Pengangkatan CPNS
3. Mutasi PNS:
a. Pengangkatan PNS
b. BA Pengambilan Sumpah/Janji PNS
c. Karpeg
4. Mutasi Diklat:
a. Diklat Prajabatan
b. Diklat dalam jabatan: Diklatpim, Diklat
Fungsional, Diklat Teknis
5. Mutasi Pendidikan:
a. Peningkatan Pendidikan
b. Tugas Belajar
6. Mutasi Jabatan
a. Pengangkatan dalam jabatan
b. Pembebasan dari Jabatan Organik
7. Mutasi Keluarga:
Karis/Karsu/Anak/Perkawinan/Perceraian
8. Mutasi Penghargaan
9. Mutasi Hukuman Disiplin
10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
11. Mutasi Pindah Instansi
12. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
13. Mutasi Kenaikan Pangkat
14. Mutasi Pemberhentian
15. Mutasi Pensiun
16. Mutasi Pengujian Kesehatan
17. Mutasi Status Kepegawaian:
a. Aktif
b. CLTN, Pengaktifan kembali setelah CLTN
c. Pemberhentian Sementara
d. Penerima Uang Tunggu
e. Pembebasan Sementara dari Jabatan Organik
f. Prajurit Wajib
g. Pejabat Negara
h. Kepala Desa
i.
Izin
Perceraian dan Perkawinan
j.
Tugas
Belajar
k. Sedang dalam proses banding ke BAPEK
l.
Masa
Persiapan Pensiun
m. Titipan