Ujian Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pengatur Tingakt I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
Ujian dinas dibagi dalam dua
tingkat, yaitu:
1. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan
pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda
golongan ruang III/a;
2. ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan
pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan
ruang IV/a.
Ujian dinas diikuti oleh PNS
yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas Tingkat II
- Tidak sedang dalam keadaan:
a. Diberhentikan sementara dari jabatan
negeri;
b. Menerima uang tunggu; atau
c. Cuti diluar tanggungan negara
Ujian dinas dilaksanakan
sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam
golongan yang lebih tinggi. Apabila ternyata PNS yang bersangkutan tidak lulus
dalam ujian dinas tyersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut
serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
Kepada PNS yang lulus ujian
dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas yan gberlaku sepanjang PNS yan
bersangkutan belum naik pangkat.
PNS dikecualikan dari ujian apabila:
PNS dikecualikan dari ujian apabila:
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena relah menunjukkan prestasi erja luar biasa baiknya;
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3. Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Oleh karena Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri
4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
a. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV
untuk ujian dinas tingkat I;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat IV untuk
ujian dinas Tingkat II.
5. Telah memperoleh:
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk
ujian dinas Tingkat I;
b. Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) dan
Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau
ujian dinas Tingkat II.
6. Menduduki jabatan tertentu.