Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Ujian Dinas
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingakt I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
Ujian dinas dibagi dalam dua tingkat, yaitu:
1.      Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
2.      ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Ujian dinas diikuti oleh PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d bagi ujian dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d bagi ujian dinas Tingkat II
  2. Tidak sedang dalam keadaan:
a.       Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b.      Menerima uang tunggu; atau
c.       Cuti diluar tanggungan negara
Ujian dinas dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi. Apabila ternyata PNS yang bersangkutan tidak lulus dalam ujian dinas tyersebut, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam ujian dinas berikutnya pada tingkat yang sama.
Kepada PNS yang lulus ujian dinas diberikan Tanda Lulus Ujian Dinas yan gberlaku sepanjang PNS yan bersangkutan belum naik pangkat.

PNS dikecualikan dari ujian apabila:

1.      Akan diberikan kenaikan pangkat karena relah menunjukkan prestasi erja luar biasa baiknya;

2.      Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

3.      Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Mencapai batas usia pensiun
c.       Oleh karena Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

4.      Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut:
a.       Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I;
b.      Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat II.

5.      Telah memperoleh:
a.       Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
b.      Ijazah Dokter, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.

6.      Menduduki jabatan tertentu.

Subscribe to receive free email updates: