Peninjauan Masa Kerja Golongan

Peninjauan Masa Kerja Golongan
Calon/Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah/Swasta yang Berbadan Hukum yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan dapat ditinjau kembali/diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

1. Syarat-syarat

Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari Pemrintah.

1) Status sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil

2) Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh pada Pemerintah yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.

3) Pengalaman kerja pada Pemerintah yang tidak menerima penghasilan secara harian/bulanan atau sebagai peneriama upah yang bersifat tidak tetap (pekerja borongan) atau kerja sukarela/magang, masa kerjanya tidak dapat diperhitungkan

4) Masa kerja yang dapat diperhitungkan setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan masa kerja maximum setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali Kenaikan Gaji Berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.

5) Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman kerja yang dapat dibuuktikan dengan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang (berdasarkan KEP. KA. BKN Nomor 11 Tahun 2002 cukup keterangan dan bukt lainnya).

6) Pengalaman kerja yang diperoleh dari Pemerintah dimaksud maliputi (berdasarkan pasal 13 PP. 98 tahun 2000 jo. Kep. KA. BKN Nomor 11 Tahun 2002) yaitu:

a) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri kecuali masa selama menjadi CLTN
b) Masa selama menjadi pejabat Negara
c) Masa selama menjalankan tugas pemerintahan yang antara lain penugasan sebagai:
- Lokal staff pada perwakilan RI di Luar Negeri
- Pgawai tidak tetap, umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi PTT
- Perangkat Desa
- Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional
- Petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN
 
d) Masa selama menjalankan kewajiban untk membela Negara, antara lain masa selama manjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan


e) Msa selama manjadi Pgawai/karyawan Perusahaan Milik Pemerinta meliputi BUMN dan BUMD


2. Pengalaman masa kerja yang diperoleh dari swasta


a. Status sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil


b. Pengalaman Kerja pada swasta yang dapat diperhitunkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum (misalnya, PT, CV dan sebagainya).


c. Pengalaman kerja pada swasta tersebut baru dapat diperhitungkan apabila sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus


Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai setengahnya dan paling tinggi hanya dapat dihitung 8 (delapan) tahun

3. Bahan-bahan yang perlu dilampirkan dalam nota usul Formulir D-3/D.II.C


a. Daftar riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan


b. Salinan sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta


c. Salinan sah Surat Kewputusan Pengangkatan sebagai Calon pegawai Negeri Sipil


d. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pembentukan sebagai Bukti Pengalaman Kerja yang diperoleh

4. Cara Pemeriksaan


Data / Lampiran Formulir model D-3 / D.II.C yang perlu diperiksa,


a. Data yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengalaman Kerja harus sesuai dengan data yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


b. Pengalaman Kerja yang diperoleh dalam waktu yang bersamaan hanya diperhitungkan satu kali perhiungan masa kerja.


Misalnya,

Tanggal 1 Juni 2000 sampai dengan 31 Agustus 2004 bekerja sebagai guru tidak tetap SMA Swasta. Tanggal 1 September 1 sampai dengan 31 mei 2002 bekerja sebagai honorer pada Kantor Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.

c. Kita membandingkan dengan STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dimiliki berasal dari daerah mana dan bukti pengalaman kerja diperoleh dari daerah mana.

Misalnya,

STTB SMA IPS tahun 1989 dari sekolah swasta di Pelembang, Ijazah Akademi tahun 1993 dari Akademi Administrasi Niaga di Padang. Bukti pengalaman kerja yang terlampir adalah dari tanggal 1 Januari 1990 sampai dengan tanggal 31 Agustus 1999 diperoleh dari PT. Usaha industri Jakarta.

Bila ditemukan data-data yang demikian maka jelas bahwa salah satu data tersebut atau keseluruhannya adalah palsu, karena tidak mungkin seseorang dapat kuliah di Sumatra dan bekerja di Jakarta dalam waktu yang bersamaan

d. Perlu diperhatikan bahwa penetapan besarnya gaji pokok sesuai dengan status pegawai yang bersangkutan. Apabila masih berstatus Calon diberikan 80% dan apabila telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ditetapkan 100% dari gaji pokok.

e. Pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu masih berpendidikan lebih rendah dari pada pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka perhitungan masa kerja golongannya harus dikenakan pengurangan secara horizontal sesuai dengan golongan ruang gaji pegawai yang bersangkutan

f. Pengalaman kerja dari swasta yang Berbadan Hukum yang dapat diperhitungkan adalah yang didalam Surat Keputusan / Surat Ketrangan dicantumkan besarnya penghasilan dari pegawai yang bersangkutan dan diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya / jabatannya dan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Apabila dalam Surat Keputusan / Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, maka pengalaman kerja yang bersangkautan tidak dapat diperhitungkan, bahkan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat ditinjau kembali/dibatalkan, apabila pengangkatan yang bersangkutan dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 98 Thun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002

Cara pemeriksaan / penelitian adalah seperti pemeriksaan terhadap lampiran-lampiran yang diajukan untuk usul mutyasi bidang kepangkatan dan penggajian.

5. Peninjauan Masa Kerja dari Masa Bhakti Veteran dan Masa Kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan.

Syarat-syarat

a. Status sebagai Calon /Pegawai Negeri Sipil
 
b. Calon/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia
 
c. Bhakti Veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 (dua) kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui heregrestrasi yang dilakukan oleh Baminvet Puscadnas.
 
d. Masa Bhakti yang dapat diperhitungkan 2 (dua) kali, adalah:
1) Masa Bhakti Veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1949 (maksimal 4 tahun 4 bulan x 2 = 8 tahun 8 bulan)
2) Masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor-Timor yaitu mulai tanggal 1 Juli 1974 sampai dengan 31 Juli 1976 (maksimal 2 tahun 3 bulan x 2 = 4 tahun 6 bulan)

Subscribe to receive free email updates: