Awal mula munculnya proposal
perundang-undangan yaitu ketika ada yang menyarankan agar Uni Eropa
mengeluarkan tindakan terhadap sejumlah masalah yang terjadi, bisa berasal dari
Council atau dari Commission. Jika berasal dari dari Commission, hal ini dikarenakan perannya
sebagai badan formal yang memiliki kewenangan untuk mengajukan proposal
perundang-undangan, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan bersama.
Sedangkan jika masalahnya berasal dari Council, itu dikarenakan kekuatan politiknya, porsinya yang berhubungan langsung dengan keinginan dalam negeri masing-masing negara anggota. Selain itu, proposal perundang-undangan juga juga dapat berasal bukan dari kedua institusi tersebut, namun kemungkinannya sangat kecil untuk terwujud kecuali Commission merasa perlu untuk mengangkat isu tersebut untuk diajukan sebagai rancangan proposal perundang-undangan.
Sedangkan jika masalahnya berasal dari Council, itu dikarenakan kekuatan politiknya, porsinya yang berhubungan langsung dengan keinginan dalam negeri masing-masing negara anggota. Selain itu, proposal perundang-undangan juga juga dapat berasal bukan dari kedua institusi tersebut, namun kemungkinannya sangat kecil untuk terwujud kecuali Commission merasa perlu untuk mengangkat isu tersebut untuk diajukan sebagai rancangan proposal perundang-undangan.
Sebelum diwujudkan dalam suatu undang-undang, sebuah proposal harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada European Parliament untuk memberikan opininya. Parliament memiliki wewenang untuk menunda proposal yang diajukan sebelum diadopsi oleh Council. Jika amandemen disetujui dan diterima oleh Commission, maka proposal tersebut akan dipertimbangkan oleh Council.
Akan tetapi bila beberapa dari seluruh amandemen yang diajukan tidak disetujui, Parliament bisa mengembalikan proposal tersebut. Hal ini sangat berguna bagi Parliament untuk berunding dan merupakan alat untuk menekan penundaan suatu proposal.