The
Cooperation Procedure
Pembuatan keputusan melalui
prosedur ini dapat dilakukan dengan berdasar pada Artikel 7 SEA dan
diratifikasi di dalam Artikel 149 EEC Treaty.
European Parliament First Reading
Setelah komisi Eropa mempublikasikan proposalnya, Parliament menganalisis opini atas isu yang dimunculkan. Prosesnya sama dengan proses yang terjadi dalam menganalisis Consultation Procedure.
European Parliament First Reading
Setelah komisi Eropa mempublikasikan proposalnya, Parliament menganalisis opini atas isu yang dimunculkan. Prosesnya sama dengan proses yang terjadi dalam menganalisis Consultation Procedure.
Council First Reading
Setelah mengetahui opini Parliament, Council tidak langsung mengambil keputusan akhir, tetapi diadopsi dahulu. Berbeda dengan Consultation Procedure yang memerlukan suara bulat dari semua menteri.
Council First Reading
Setelah mengetahui opini Parliament, Council tidak langsung mengambil keputusan akhir, tetapi diadopsi dahulu. Berbeda dengan Consultation Procedure yang memerlukan suara bulat dari semua menteri.
European
Parliament Second Reading
Parliament memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk menentukan langkah terbaik yang harus diputuskan:
Parliament memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk menentukan langkah terbaik yang harus diputuskan:
1.
Setuju
atas proposal kebijakan;
2.
Menolak
dengan suara terbanyak dari seluruh anggota;
3.
Mengajukan
kerugian yang sekiranya dapat timbul sesuai dengan suara terbanyak dari seluruh
anggota;
4.
Dapat
memilih atau tidak sama sekali melakukan langkah-langkah seperti yang disebukan
di atas.
Council Second Reading
Dalam hal ini tergantung dari bagaimana European Parliament Second Reading dalam mengambil keputusan:
1.
Parliament setuju, Council dapat mengadopsinya sebagai
perundang-undangan Uni Eropa;
2.
Parliament menolak, Council mengadopsinya hanya sekitar 3
bulan, tergantung dari ada atau tidaknya opini baru;
3.
Bila
menghitung kerugian-kerugian yang akan ditimbulkan, Commission harus memilih untuk dijadikan amandemen. Apabila semua
amandemen disetujui, maka harus langsung diberikan pada Council. Apabila tidak ada tindakan selama sekitar 3 bulan, maka
proposal tersebut dianggap tidak akan diadopsi;
4.
Apabila
tidak ada langkah yang diambil oleh Parliament,
maka Council bisa langsung
mengadopsinya.