The Cooperation Procedure

The Cooperation Procedure
Pembuatan keputusan melalui prosedur ini dapat dilakukan dengan berdasar pada Artikel 7 SEA dan diratifikasi di dalam Artikel 149 EEC Treaty.
 
European Parliament First Reading 
Setelah komisi Eropa mempublikasikan proposalnya, Parliament menganalisis opini atas isu yang dimunculkan. Prosesnya sama dengan proses yang terjadi dalam menganalisis Consultation Procedure.
 
Council First Reading 
Setelah mengetahui opini Parliament, Council tidak langsung mengambil keputusan akhir, tetapi diadopsi dahulu. Berbeda dengan Consultation Procedure yang memerlukan suara bulat dari semua menteri.

European Parliament Second Reading 
Parliament memiliki waktu sekitar 3 bulan  untuk menentukan langkah terbaik yang harus diputuskan:
1.      Setuju atas proposal kebijakan;
2.      Menolak dengan suara terbanyak dari seluruh anggota;
3.      Mengajukan kerugian yang sekiranya dapat timbul sesuai dengan suara terbanyak dari seluruh anggota;
4.      Dapat memilih atau tidak sama sekali melakukan langkah-langkah seperti yang disebukan di atas.

 Council Second Reading 
Dalam hal ini tergantung dari bagaimana European Parliament Second Reading dalam mengambil keputusan:
1.      Parliament setuju, Council dapat mengadopsinya sebagai perundang-undangan Uni Eropa;
2.      Parliament menolak, Council mengadopsinya hanya sekitar 3 bulan, tergantung dari ada atau tidaknya opini baru;
3.      Bila menghitung kerugian-kerugian yang akan ditimbulkan, Commission harus memilih untuk dijadikan amandemen. Apabila semua amandemen disetujui, maka harus langsung diberikan pada Council. Apabila tidak ada tindakan selama sekitar 3 bulan, maka proposal tersebut dianggap tidak akan diadopsi;
4.      Apabila tidak ada langkah yang diambil oleh Parliament, maka Council bisa langsung mengadopsinya.

Subscribe to receive free email updates: