Common
Foreign and Security Policy (CFSP)
Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan
Bersama atau Common Foreign and Security
Policy (CFSP) adalah suatu sistem kerjasama antara sesama negara-negara
anggota Uni Eropa dalam setiap hubungan politik internasional. Kebijakan ini
juga merupakan sarana yang sangat penting untuk melindungi kepentingan nasional
negara-negara anggota di dalam era interdependensi global ini.Dasar pendirian CFSP dapat ditemukan dalam Maastricht
Treaty Artikel B dan C tentang tujuan, kerangka kerja institusi tunggal,
ketetapan akhir, serta empat deklarasi yang termuat dalam Maastricht Treaty.
Saat ini CFSP tidak saja dipandang sebagai perangkat institusional semata, namun juga memiliki dimensi output. Proses pembuatan keputusan di dalam CFSP mampu menghasilkan kebijakan. Kepentingan dan pemikiran politik diterjemahkan menjadi tindakan, memperjelas tujuan politik dan bagaimana untuk mencapainya.Setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan pada akhirnya menghasilkan politik luar negeri yang berbeda pula, sehingga nantinya akan membahayakan kelangsungan Uni Eropa itu sendiri. Dengan adanya kerjasama di bidang politik ini, negara-negara anggota Uni Eropa berharap akan memperbesar kapabilitas power negara mereka sendiri dan Uni Eropa secara umum dan juga akan meningkatkan kekuatan nasional mereka apabila berhadapan dengan negara-negara besar lainnya.
Negara-negara anggota Uni Eropa melihat bahwa kerjasama dalam bidang politik akan memperbesar kekuatan Uni Eropa di dunia internasional karena didukung oleh kapabilitas nasional negara-negara anggota. Instrumen yang digunakan oleh Uni Eropa dalam kerjasama bidang politik ini adalah Common Foreign and Security Policy. Ancaman-ancaman serta tuntutan baru yang muncul seiring berakhirnya Perang Dingin, re-unifikasi Jerman, serta jatuhnya Yugoslavia lama memaksa para pemimpin negara-negara Eropa untuk melengkapi diri dengan sumber daya seperti CFSP. Sasaran dari CFSP seperti yang tertuang dalam Artikel J.1(2) Perjanjian Amsterdam adalah:
1.
Menjaga
common values dan kepentingan
fundamental dan independensi Uni Eropa;
2.
Memperkuat
keamanan Uni Eropa;
3.
Menciptakan
perdamaian dan memperkuat keamanan internasional;
4.
Mempromosikan
kerjasama internasional;
5.
Mengkonsolidasikan
demokrasi, hukum, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia.
CFSP juga tertuang dalam Artikel 2 dari pandangan umum EU Treaty, yang menjelaskan bahwa salah satu tujuan Uni Eropa adalah:
“to assert its identity on the
international scene, in particular through the implementation of a common
foreign and security policy including the progressive framing of a common
defence policy, which might lead to a common defence...”
Perjanjian tersebut juga mengidentifikasikan beberapa cara yang seharusnya dilakukan negara-negara anggota agar tujuan-tujuan fundamental tersebut dapat tercapai:
1. Mendefinisikan
prinsip-prinsip dan garis besar kebijakan luar negeri dan keamanan bersama yang
dibuat oleh Dewan Eropa;
2. Menentukan
strategi umum.
Instrumen ini diperkenalkan melalui perjanjian Amsterdam dan mengatur
keseluruhan pedoman kebijakan bagi kegiatan-kegiatan individual negara. Setiap
strategi menyebutkan tujuan, masa berlaku, serta sumber daya apa saja yang
perlu disediakan oleh Uni Eropa dan negara-negara anggota. Strategi umum
menjadi acuan kerangka kerja bagi setiap tindakan di bawah tiga pilar Uni
Eropa, yang menjamin kelangsungan konsistensi dalam hubungan eksternal Uni
Eropa. Hingga pertengahan 2001 tercatat ada 3 strategi umum yang telah diadopsi
oleh European Council di Rusia,
Ukraina, Mediterania, dan proses perdamaian di Timur Tengah.
3. Mengadopsi
Joint Actions dan Common Positions. Hal ini berarti setiap
negara anggota dalam menghadapi suatu permasalahan harus bertindak sesuai
posisi dan aksi tertentu, yang ditetapkan oleh General Affairs Council di CFSP. Istilah yang hanya terdapat di Uni Eropa ini
dapat diterjemahkan sebagai instrumen yang secara legal mengikat yang
diperkenalkan melalui Perjanjian Maastricht. Instrumen ini secara spesifik
mengatur tentang prosedur pembuatan keputusan, serta memungkinkan untuk
dilakukannya ‘a qualified majority voting’
dalam menangani isu tertentu.
Struktur CFSP itu sendiri di satu sisi sangat tersentralisasi sementara di sisi lain terdesentralisasi. Dikatakan tersentralisasi karena proses pembuatan keputusan dilakukan melalui Council, sedangkan desentralisasi karena pemerintahan negara-negara anggota memainkan peranan yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan. Negara-negara anggota - atau lebih tepatnya menteri luar negeri negara-negara anggota - secara langsung terlibat dalam proses kerja di dalam CFSP. Setiap negara anggota memiliki hak untuk mempengaruhi setiap fase yang harus dijalani dalam pembuatan kebijakan: setting agenda, pembuatan kebijakan, pembuatan keputusan, dan implementasi. Dengan menandatangani Maastricht Treaty, setiap negara anggota secara legal terikat untuk ‘give active and unconditional support to the implementation’ dari kebijakan bersama; untuk ‘ensure that their national policies conform to the common positions’; serta untuk ‘undertake to uphold the joint actions’.
Pusat dari pembuat keputusan di CFSP adalah General Affairs Council (GAC), yang dipimpin oleh seorang Presiden dengan sistem rotasi. Pembuatan suatu kebijakan dipersiapkan oleh Sekretaris Jenderal Council, dengan dibantu Coreper, the Political Committee, dan sebuah working group yang beranggotakan ahli dari negara-negara anggota. Dari sinilah kemudian prosesnya dapat menyebar ke institusi-institusi lain di dalam struktur Uni Eropa.
Untuk mencapai keharmonisan serta mencegah kontradiksi antara kegiatan Community dan kegiatan antarpemerintahan, dalam Artikel 3 dari EU Treaty disebutkan bahwa:
“The Union shall ensure (...) the
consistency of its external activities as a whole in the context of its
external relations, security, economic and development policies. The Council
and the Commission shall be responsible for ensuring such consistency. They
shall assure the implementation of these policies, each in accordance with its
respective powers”.
Hal tersebut ditindak lanjuti
oleh Artikel 301 EC Treaty dengan mengkombinasikan pilar pertama dan ketiga Uni
Eropa yang memungkinkan Council untuk
menerapkan sanksi ekonomi bagi pihak yang melanggar kesepakatan atau kebijakan
Uni Eropa.