Common Foreign and Security Policy (CFSP)

Common Foreign and Security Policy (CFSP)
Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama atau Common Foreign and Security Policy (CFSP) adalah suatu sistem kerjasama antara sesama negara-negara anggota Uni Eropa dalam setiap hubungan politik internasional. Kebijakan ini juga merupakan sarana yang sangat penting untuk melindungi kepentingan nasional negara-negara anggota di dalam era interdependensi global ini.Dasar pendirian CFSP dapat ditemukan dalam Maastricht Treaty Artikel B dan C tentang tujuan, kerangka kerja institusi tunggal, ketetapan akhir, serta empat deklarasi yang termuat dalam Maastricht Treaty.

Saat ini CFSP tidak saja dipandang sebagai perangkat institusional semata, namun juga memiliki dimensi output. Proses pembuatan keputusan di dalam CFSP mampu menghasilkan kebijakan. Kepentingan dan pemikiran politik diterjemahkan menjadi tindakan, memperjelas tujuan politik dan bagaimana untuk mencapainya.Setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda dan pada akhirnya menghasilkan politik luar negeri yang berbeda pula, sehingga  nantinya akan membahayakan kelangsungan Uni Eropa itu sendiri. Dengan adanya kerjasama di bidang politik ini, negara-negara anggota Uni Eropa berharap akan memperbesar kapabilitas power negara mereka sendiri dan Uni Eropa secara umum dan juga akan meningkatkan kekuatan nasional mereka apabila berhadapan dengan negara-negara besar lainnya.

Negara-negara anggota Uni Eropa melihat bahwa kerjasama dalam bidang politik akan memperbesar kekuatan Uni Eropa di dunia internasional karena didukung oleh kapabilitas nasional negara-negara anggota. Instrumen yang digunakan oleh Uni Eropa dalam kerjasama bidang politik ini adalah Common Foreign and Security Policy. Ancaman-ancaman serta tuntutan baru yang muncul seiring berakhirnya Perang Dingin, re-unifikasi Jerman, serta jatuhnya Yugoslavia lama memaksa para pemimpin negara-negara Eropa untuk melengkapi diri dengan sumber daya seperti CFSP. Sasaran dari CFSP seperti yang tertuang dalam Artikel J.1(2) Perjanjian Amsterdam adalah:
1.             Menjaga common values dan kepentingan fundamental dan independensi Uni Eropa;
2.             Memperkuat keamanan Uni Eropa;
3.             Menciptakan perdamaian dan memperkuat keamanan internasional;
4.             Mempromosikan kerjasama internasional;
5.             Mengkonsolidasikan demokrasi, hukum, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia.

CFSP juga tertuang dalam Artikel 2 dari pandangan umum EU Treaty, yang menjelaskan bahwa salah satu tujuan Uni Eropa adalah:
“to assert its identity on the international scene, in particular through the implementation of a common foreign and security policy including the progressive framing of a common defence policy, which might lead to a common defence...”

Perjanjian tersebut juga mengidentifikasikan beberapa cara yang seharusnya dilakukan negara-negara anggota agar tujuan-tujuan fundamental tersebut dapat tercapai:
1. Mendefinisikan prinsip-prinsip dan garis besar kebijakan luar negeri dan keamanan bersama yang dibuat oleh Dewan Eropa;
2. Menentukan strategi umum. Instrumen ini diperkenalkan melalui perjanjian Amsterdam dan mengatur keseluruhan pedoman kebijakan bagi kegiatan-kegiatan individual negara. Setiap strategi menyebutkan tujuan, masa berlaku, serta sumber daya apa saja yang perlu disediakan oleh Uni Eropa dan negara-negara anggota. Strategi umum menjadi acuan kerangka kerja bagi setiap tindakan di bawah tiga pilar Uni Eropa, yang menjamin kelangsungan konsistensi dalam hubungan eksternal Uni Eropa. Hingga pertengahan 2001 tercatat ada 3 strategi umum yang telah diadopsi oleh European Council di Rusia, Ukraina, Mediterania, dan proses perdamaian di Timur Tengah.
3. Mengadopsi Joint Actions dan Common Positions. Hal ini berarti setiap negara anggota dalam menghadapi suatu permasalahan harus bertindak sesuai posisi dan aksi tertentu, yang ditetapkan oleh General Affairs Council di CFSP. Istilah yang hanya terdapat di Uni Eropa ini dapat diterjemahkan sebagai instrumen yang secara legal mengikat yang diperkenalkan melalui Perjanjian Maastricht. Instrumen ini secara spesifik mengatur tentang prosedur pembuatan keputusan, serta memungkinkan untuk dilakukannya ‘a qualified majority voting’ dalam menangani isu tertentu.

Struktur CFSP itu sendiri di satu sisi sangat tersentralisasi sementara di sisi lain terdesentralisasi. Dikatakan tersentralisasi karena proses pembuatan keputusan dilakukan melalui Council, sedangkan desentralisasi karena pemerintahan negara-negara anggota memainkan peranan yang sangat penting dalam pembuatan kebijakan. Negara-negara anggota - atau lebih tepatnya menteri luar negeri negara-negara anggota - secara langsung terlibat dalam proses kerja di dalam CFSP. Setiap negara anggota memiliki hak untuk mempengaruhi setiap fase yang harus dijalani dalam pembuatan kebijakan: setting agenda, pembuatan kebijakan, pembuatan keputusan, dan implementasi. Dengan menandatangani Maastricht Treaty, setiap negara anggota secara legal terikat untuk ‘give active and unconditional support to the implementation’ dari kebijakan bersama; untuk ‘ensure that their national policies conform to the common positions’; serta untuk ‘undertake to uphold the joint actions’.

Pusat dari pembuat keputusan di CFSP adalah General Affairs Council (GAC), yang dipimpin oleh seorang Presiden dengan sistem rotasi. Pembuatan suatu kebijakan dipersiapkan oleh Sekretaris Jenderal Council, dengan dibantu Coreper, the Political Committee, dan sebuah working group yang beranggotakan ahli dari negara-negara anggota. Dari sinilah kemudian prosesnya dapat menyebar ke institusi-institusi lain di dalam struktur Uni Eropa.

Untuk mencapai keharmonisan serta mencegah kontradiksi antara kegiatan Community dan kegiatan antarpemerintahan, dalam Artikel 3 dari EU Treaty disebutkan bahwa:
“The Union shall ensure (...) the consistency of its external activities as a whole in the context of its external relations, security, economic and development policies. The Council and the Commission shall be responsible for ensuring such consistency. They shall assure the implementation of these policies, each in accordance with its respective powers”.

Hal tersebut ditindak lanjuti oleh Artikel 301 EC Treaty dengan mengkombinasikan pilar pertama dan ketiga Uni Eropa yang memungkinkan Council untuk menerapkan sanksi ekonomi bagi pihak yang melanggar kesepakatan atau kebijakan Uni Eropa.

Subscribe to receive free email updates: