PNS Pindah Wilayah Kerja (PWK)

PNS Pindah Wilayah Kerja (PWK)
Salah satu jenis mutasi Pegawai Negeri Sipil adalah pindah wilayah kerja Perpindahan tugas dan / atau wilayah kerja tersebut meliputi:
a.       Antar Departemen/ Lembaga;
b.      Antara Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen /Lembaga;
c.       Antar Daerah Propinsi;
d.      Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/kota Propinsi lainnya;
e.       Antar Daerah kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; atau
f.       Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
Perpindahan PNS antar instansi dapat terbagi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli, untuk kepentingan dinas atau sebab lainnya

Prosedur perpindahan dengan pindah instansi, diatur sebagai berikut:
a.       Perpindahan harus didasarkan atas persetujuan dari instansi asal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan;
b.      Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan mengeluarkan surat persetujuan untuk menerima kepindahan PNS yang ditujukan kepada Pimpinan instansi asal PNS asal untuk mendapat persetujuan;
c.       Sebelum Pimpinan Instansi penerima menghubungi Pimpinan Instansi asal, terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dari Baperjakat
d.      Apabila Pimpinan Instansi asal ybs. menyetujui, maka Pimpinan Instansi asal membuat Surat Pernyataan Persetujuan
e.       Berdasar Persetujuan Pimpinan Instansi asal, Instansi Penerima mengusulkan kepada:
1)      Kepaa BKN untuk mendapatkan penetapan pemindahan:
-        Antar Departemen/Lembaga
-        Antar Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga
-        Antar Daerah Propinsi
-        Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan:
-        Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
-        Antara Kabupaten/Kota dan daerah Propinsi
f.       Berdasarkan Keputusan Kepala BKN atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi tersebut, Pimpinan Instansi penerima menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural
g.      Persyaratan yang harus dipenuhi untk pengajuan SK PWk:
1)      Surat pernyataan pindah instansi dari instansi dari instansi asal
2)      Surat persetujuan dari instansi penerima
3)      Surat rekomendasi dari Gubernur instansi penerima tentang kesanggupan pembayaran gaji bagi PNS yang pindah
4)      DP 3 terakhir

Subscribe to receive free email updates: