PNS Pindah Wilayah Kerja (PWK)
Salah satu jenis mutasi Pegawai Negeri Sipil
adalah pindah wilayah kerja Perpindahan tugas dan / atau wilayah kerja tersebut
meliputi:
a. Antar Departemen/ Lembaga;
b. Antara Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan
Departemen /Lembaga;
c. Antar Daerah Propinsi;
d. Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah
Kabupaten/kota Propinsi lainnya;
e. Antar Daerah kabupaten/Kota dalam satu
Propinsi; atau
f. Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah
Propinsi.
Perpindahan PNS antar instansi dapat terbagi dalam
rangka usaha penyebaran tenaga ahli, untuk kepentingan dinas atau sebab lainnya
Prosedur perpindahan dengan pindah instansi, diatur sebagai berikut:
a. Perpindahan harus didasarkan atas
persetujuan dari instansi asal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang
membutuhkan mengeluarkan surat persetujuan untuk menerima kepindahan PNS yang
ditujukan kepada Pimpinan instansi asal PNS asal untuk mendapat persetujuan;
c. Sebelum Pimpinan Instansi penerima
menghubungi Pimpinan Instansi asal, terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan
dari Baperjakat
d. Apabila Pimpinan Instansi asal ybs.
menyetujui, maka Pimpinan Instansi asal membuat Surat Pernyataan Persetujuan
e. Berdasar Persetujuan Pimpinan Instansi
asal, Instansi Penerima mengusulkan kepada:
1) Kepaa BKN untuk mendapatkan penetapan
pemindahan:
-
Antar
Departemen/Lembaga
-
Antar
Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga
-
Antar
Daerah Propinsi
-
Antar
Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan:
-
Antar
Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
-
Antara
Kabupaten/Kota dan daerah Propinsi
f. Berdasarkan Keputusan Kepala BKN atau
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi tersebut, Pimpinan Instansi
penerima menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural
g. Persyaratan yang harus dipenuhi untk
pengajuan SK PWk:
1) Surat pernyataan pindah instansi dari
instansi dari instansi asal
2) Surat persetujuan dari instansi penerima
3) Surat rekomendasi dari Gubernur instansi
penerima tentang kesanggupan pembayaran gaji bagi PNS yang pindah
4) DP 3 terakhir