UMUM
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina
kareier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam satu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme
sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan
untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, agama, ras atau golongan
1. Dasar Hukum
a.
Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 43 Tahun 1999
b. Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 Jo.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002
c. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
d. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
No. 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002
2. Pengertian
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil;
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS;
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil;
Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS;
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri