Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural

UMUM 
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina kareier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan

1.      Dasar Hukum
a.       Undang-undang No 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 43 Tahun 1999
b.      Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002
c.       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
d.      Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002

2.      Pengertian 
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil; 

 Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS;

Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri

Subscribe to receive free email updates: