PNS - Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian

PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN 
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh ereka yang bestatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan

Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT GOLONGAN RUANG
TERENDAH
TERTINGGI
PANGKAT
GOL/RU
PANGKAT
GOL/RU
1
I
Pembina Utama Madya
IVd
Pembina Utama
IVe
2
I
Pembina Utama Muda
IVc
Pembina Utama
IVe
3
II
Pembina Utama Muda
IVc
Pembina Utama Madya
IVd
4
II
Pembina Tingkat I
IVb
Pembina Utama Muda
IVc
5
III
Pembina
IVa
Pembina Tingkat I
IVb
6
III
Penata Tingkat I
IIId
Pembina
IV a
7
IV
Penata
IIIc
Penata Tingkat I
IIId
8
IV
Penata Muda Tingkat I
IIIb
Penata
IIIc
9
V
Penata Muda
IIIa
Penata Muda Tingkat I
IIIb

Penetapan organisasi Eselon Va secara selektif, dengan memperhatikan:
a.       kebutuhan organisasi;
b.      rentang kendali;
c.       kondisi geografis
d.      karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanagn kepada masyarakat

  1. Pengangkatan
Persyaratan
      Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain:
a.       Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b.      Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
c.       Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d.      Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
e.       Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
f.       Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor:
a.       Senioritas dalam kepangatan
b.      Usia
c.       Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan
d.      Pengalaman 

Pelaksanaan Pengangkatan 

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I di propinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktral eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur

Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural 

Pelantikan 

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang diangkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatan wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan aau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali 

Pendidikan dan Pelatihan 

PNS yang akan atau telah mendudki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat daam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namu n demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberiakan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi Pembina dan Instansi Pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim yang ditentukan untuk jabatan tersebut.

PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatannya, kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden. 

Perpindahan 

Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas. Perpindahan bagi pejabat eselon III keatas tersebut dimaksudkan bahwa Pejabat eselon III ke atas tersebut adalah jabatan yang memimpin suuatu satuan organisasi tertentu, seperti Kepala Kantor/Badan/Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor/Badan/Dinas Propinsi serta Sekretasi Daerah Kabupaten/Kota/Propinsi dsb.

Perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja tersebut meliputi:
a.       Antar Departemen/Lembaga;
b.      Antara Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/lembaga;
c.       Antar Daerah Propinsi;
d.      Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/kota Propinsi lainnya;
e.       Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam sat propinsi; atau
f.       Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah propinsi;

Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara:
a.       Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama
b.      Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi
c.       Diagonal, yaitu perpindahan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya

Perpindahan jabatan struktural antar instansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas dilakukan dengan cara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.

Prosedur perpindahan jabatan struktural dengan pindah instansi diatur sbb:
a.       Perpindahan jabatan harus didasarkan atas persetujuan dari instansi awal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan jabatan;
b.      Pimpinan Instansi penerima menghubungi Pimpinan Instansi asal PNS asal untuk mendapat persetujuan;
c.       Sebelum Pimpinan Instansi penerima menghubungi Pimpinan Instansi asal terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan dari Baperjakat
d.      Apabila Pimpinan Instansi asal ybs menyetujui, maka pimpinan Instansi asal membuat Surat Pernyataan Persetujuan
e.       Perpindahan dalam jabatan dilakukan berdasarkan pesetujuan antara Pimpinan Instansi asal dan Pimpinan Instansi Penerima
f.       Berdasar persetujuan Pimpinan instansi asal, Instansi Penerima mengusulkan kepada:
1)      Kepala BKN untk mendapat penetapan perpindahan;
-        Antar Dpartemen/Lembaga
-        Anara Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen /Lembaga
-        Antar Daerah Propinsi
-        Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan:
-        Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
-        Antara Kabupaten/kota dan Daerah Propinsi
g.      Berdasarkan Keputusan Kepala BKN atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi tersebut,Pimpinan Instansi penerima menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam sruktural

Dalam hal perpindahan jabatan struktural bukan merupakan pindah instansi tetapi hanya dipekerjakan, maka keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal.

Dalam hal perpindahan jabatan struktural sifatnya diperbantukan, maka keputusan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal untuk menjamin pembinaan karier yang sehat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi kedalam eselon yang lebih rendah. 

Pemberhentian 

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena:
    1. Mengundurkan diri dari jabatan
    2. Mencapai batas usia pensiun
    3. Diberhentikan sebagai PNS
    4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
    5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
    6. Tugas belaja rlebih dari 6 bulan
    7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
    8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
    9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku 
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/Baperjaka disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya 

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya. 

Perangkapan Jabatan 

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah

Subscribe to receive free email updates: