PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan struktural hanya dapat
diduduki oleh ereka yang bestatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak
dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila
telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundangan
Eselon dan jenjang pangkat
jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
|
ESELON
|
JENJANG PANGKAT GOLONGAN RUANG
|
|||
TERENDAH
|
TERTINGGI
|
||||
PANGKAT
|
GOL/RU
|
PANGKAT
|
GOL/RU
|
||
1
|
I
|
Pembina Utama Madya
|
IVd
|
Pembina Utama
|
IVe
|
2
|
I
|
Pembina Utama Muda
|
IVc
|
Pembina Utama
|
IVe
|
3
|
II
|
Pembina Utama Muda
|
IVc
|
Pembina Utama Madya
|
IVd
|
4
|
II
|
Pembina Tingkat I
|
IVb
|
Pembina Utama Muda
|
IVc
|
5
|
III
|
Pembina
|
IVa
|
Pembina Tingkat I
|
IVb
|
6
|
III
|
Penata Tingkat I
|
IIId
|
Pembina
|
IV a
|
7
|
IV
|
Penata
|
IIIc
|
Penata Tingkat I
|
IIId
|
8
|
IV
|
Penata Muda Tingkat I
|
IIIb
|
Penata
|
IIIc
|
9
|
V
|
Penata Muda
|
IIIa
|
Penata Muda Tingkat I
|
IIIb
|
Penetapan organisasi Eselon Va
secara selektif, dengan memperhatikan:
a. kebutuhan organisasi;
b. rentang kendali;
c. kondisi geografis
d. karakteristik tugas pokok dan fungsi
jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanagn kepada masyarakat
- Pengangkatan
Persyaratan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural,
antara lain:
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat
dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja
bernilai baik dalam dua tahun terakhir
e. Memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan
f. Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut,
Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor:
a. Senioritas dalam kepangatan
b. Usia
c. Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan
d. Pengalaman
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I di propinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktral eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang diangkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatan wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan aau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah mendudki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat daam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namu n demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberiakan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi Pembina dan Instansi Pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatannya, kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Perpindahan
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas. Perpindahan bagi pejabat eselon III keatas tersebut dimaksudkan bahwa Pejabat eselon III ke atas tersebut adalah jabatan yang memimpin suuatu satuan organisasi tertentu, seperti Kepala Kantor/Badan/Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor/Badan/Dinas Propinsi serta Sekretasi Daerah Kabupaten/Kota/Propinsi dsb.
Perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja tersebut meliputi:
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I di propinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sedangkan pengangkatan dalam jabatan Struktral eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten / Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang diangkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatan wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan aau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah mendudki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat daam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namu n demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberiakan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi Pembina dan Instansi Pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatannya, kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Perpindahan
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas. Perpindahan bagi pejabat eselon III keatas tersebut dimaksudkan bahwa Pejabat eselon III ke atas tersebut adalah jabatan yang memimpin suuatu satuan organisasi tertentu, seperti Kepala Kantor/Badan/Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor/Badan/Dinas Propinsi serta Sekretasi Daerah Kabupaten/Kota/Propinsi dsb.
Perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja tersebut meliputi:
a. Antar Departemen/Lembaga;
b. Antara Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan
Departemen/lembaga;
c. Antar Daerah Propinsi;
d. Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah
Kabupaten/kota Propinsi lainnya;
e. Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam sat
propinsi; atau
f. Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah
propinsi;
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara:
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara:
a. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan
struktural dalam eselon yang sama
b. Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon
yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi
c. Diagonal, yaitu perpindahan dari jabatan
struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya
Perpindahan jabatan struktural antar instansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas dilakukan dengan cara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.
Prosedur perpindahan jabatan struktural dengan pindah instansi diatur sbb:
Perpindahan jabatan struktural antar instansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas dilakukan dengan cara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.
Prosedur perpindahan jabatan struktural dengan pindah instansi diatur sbb:
a. Perpindahan jabatan harus didasarkan atas
persetujuan dari instansi awal dan instansi penerima sesuai dengan kebutuhan
jabatan;
b. Pimpinan Instansi penerima menghubungi
Pimpinan Instansi asal PNS asal untuk mendapat persetujuan;
c. Sebelum Pimpinan Instansi penerima
menghubungi Pimpinan Instansi asal terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan
dari Baperjakat
d. Apabila Pimpinan Instansi asal ybs
menyetujui, maka pimpinan Instansi asal membuat Surat Pernyataan Persetujuan
e. Perpindahan dalam jabatan dilakukan
berdasarkan pesetujuan antara Pimpinan Instansi asal dan Pimpinan Instansi
Penerima
f. Berdasar persetujuan Pimpinan instansi
asal, Instansi Penerima mengusulkan kepada:
1) Kepala BKN untk mendapat penetapan
perpindahan;
-
Antar
Dpartemen/Lembaga
-
Anara
Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen /Lembaga
-
Antar
Daerah Propinsi
-
Antara
Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Propinsi untuk mendapat penetapan pemindahan:
-
Antar
Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi
-
Antara
Kabupaten/kota dan Daerah Propinsi
g. Berdasarkan Keputusan Kepala BKN atau
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi tersebut,Pimpinan Instansi
penerima menerbitkan surat keputusan pengangkatan dalam sruktural
Dalam hal perpindahan jabatan struktural bukan merupakan pindah instansi tetapi hanya dipekerjakan, maka keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal.
Dalam hal perpindahan jabatan struktural sifatnya diperbantukan, maka keputusan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal untuk menjamin pembinaan karier yang sehat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi kedalam eselon yang lebih rendah.
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena:
Dalam hal perpindahan jabatan struktural bukan merupakan pindah instansi tetapi hanya dipekerjakan, maka keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal.
Dalam hal perpindahan jabatan struktural sifatnya diperbantukan, maka keputusan dalam jabatan struktural dilakukan oleh instansi yang membutuhkan setelah menerima persetujuan pindah dari instansi asal untuk menjamin pembinaan karier yang sehat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih tinggi kedalam eselon yang lebih rendah.
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena:
- Mengundurkan diri dari jabatan
- Mencapai batas usia pensiun
- Diberhentikan sebagai PNS
- Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
- Tugas belaja rlebih dari 6 bulan
- Adanya perampingan organisasi pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
- Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan
struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui
pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/Baperjaka disertai alasan yang jelas
atas pemberhentiannya
PNS yang meninggal dunia
dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja,
disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan
kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki
jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya
diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan
Undang-undang atau peraturan pemerintah