Penggajian Pns
Gaji
adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. menurut
pasal 7 Undang-undang No. 8 Tahun 1974, setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh
gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
Pada
dasarnya setiap Pegawai Negeri beserta kekeluargaan harus dapat hidup layak
dari gajinya, sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan
kegiatanna untuk melaksanakantugas yang dipercayakan kepadanya.
Dalam
menentukan besarnya gaji, faktor kemampuan keuangan Negara adalah merupakan
faktor penentu. Karena walaupun telah dihitung secara rasional kebutuhan
minimum dan diatur system gaji yang baik, tetapi kalau kemampuan Negara tidak
memungkinkan, tidak dapat dilaksanakan juga.
Tetapi
walaupun demikian, dalam batas-batas kemampuan Negara haruslah selalu
diusahakan memenuhi kebutuhan minimum, karena apabila Pegawai Negeri tetap
tertekn oleh gaji yang tidak cukup dibandingkan dengan kebutuhan sehari-hari,
akan dapat menimbulkan akibat-akibat negative.