TUNJANGAN
Untuk mendukung kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil beserta keluargannya
disamping gaji pokok diberikan pula berbagai macam tunjangan yaitu:
TUNJANGAN KELUARGA
Tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemeritah Nomor 7
Tahun 1997, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai Negeri yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempuyai gaji pokok yang tertinggi.
- Pegawai Negeri yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan diberikan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok tiap-tiap anak.
- Ketentuan kurang dari 21 tahun dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih besekolah.
- Tunjangan yang diberikan sebanyak-banyaknya untuk dua orang anak termasuk anak angkat, yaitu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN Pasal 53 menyebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 1995 tunjangan anak, tunjanagn beras untuk anak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dibatasi hingga sebanyak-banyaknya dua orang.
TUNJANGAN JABATAN
Berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 kepada
Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan
jabatan.
Yang dimaksud dengan jabatan tertentu adalah jabatan-jabatan structural
(seperti Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Biro, Kepala Bagian dan
sebagainya) dan jabatan fungsional (seperti Widyaiswara, Penyuluh Pertanian,
Guru, Dosen, Peneliti dan sebagainya)
Macam-macam jabatan serta tunjangan diatur denga Keputusan Presiden
Tunjangan jabatan structural diberikan menurut tingkatan eselon yang
dijabat dari pejabat yang bersangkutan. Besarnya tunjangan jabatan fungsional
adalah berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan fungsional tersebut dan diatur
dengan Keputusan Presiden.
TUNJANGAN PANGAN
Tunjangan pangan diberikan kepada istri/suami dananak berupa beras
sebanyak 10 kg perjiwa/bulan
Tunjangan pangan dapat diberikan berupa beras atau dibayar dengan uang
yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
TUNJANGAN LAIN-LAIN
Selain tunjangan yang ditentukan seperti tersebut di atas, apabila ada
alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan-tunjangan
lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjanagn penyesuaian indek harga,
tunjangan karena resiko pekerjaan