Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin
a.
Jenis hukuman disiplin ringan mulai berlaku tanggal
disampaikan.
b. Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi Negara/Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mulai berlaku sejak tanggal disampaikan kepada PNS yang dijatuhi hukuman kecuali untuk jenis hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
c.
Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan berlaku sejak
tanggal ditetapkan
d. Apabila tidak ada keberatan, maka \berlaku pada hari ke 15 (lima belas) terhitung mulai tanggal disampaikan, untuk jenis hukuman disiplin:
1)
Penundaan KGB;
2)
Penurunan gaji;
3)
Penundaan kenaikan pangkat;
4)
Penurunan pangat;
5)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS;
6)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
e. Apabila ada keberatan, mulai berlaku sejak keputusan atas keberatan itu ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menghukum atau oleh BAPEK (sesuai jenis hukuman disiplin), untuk jenis hukuman disiplin:
1)
Penundaan KGB
2)
Penurunan gaji;
3)
Penundaan kenaikan pangkat;
4)
Penurunan pangkat;
5)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS;
6)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
f. Apabila PNS tidak hadir pada waktu penyampian eputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin tersebut mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman tersebut.
Lain-lain
PNS yang meninggal dunia atau mencapai Batas Usia Pensiun yang dijatuhi hukuman disiplin Penundaan KGB, Penurunan gaji atau Penurunan pangkat, dianggap telah selesa menjalani hukuman disiplin tersebut. Calon PNS yang dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat tidak dapat diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagi Calon PNS.
PNS yang meninggal dunia atau mencapai Batas Usia Pensiun yang dijatuhi hukuman disiplin Penundaan KGB, Penurunan gaji atau Penurunan pangkat, dianggap telah selesa menjalani hukuman disiplin tersebut. Calon PNS yang dijatuhi hukuman tingkat sedang atau berat tidak dapat diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagi Calon PNS.