Pemotongan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Iuran Wajib
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 dan dirubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 sebagai usaha kesejahteraan pegawai, maka
setiap Pegawi Negeri Sipil dipotong 10 % dari penghasilan sebulan.
Tabungan Perumahan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden
Nomor 46 Tahun 1994 setiap Pegawai Negeri Sipil aktif sejak 1 Januari 1993
menjadi anggota Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Besarnya tabungan tiap
bulan adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp. 3.000,-
- Golongan II Rp.5000,-
- Golongan III Rp.7000,-
- Golongan IV Rp.10.000,-
Pembentukan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ini dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dengan cara membantu
membayar uang muka Pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) dan membantu sebagai biaya membangun rumah untuk sebagian Pegawai Negeri
Sipil yang sudah memiliki tanah ditempatnya bekerja.
Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 jo Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 636/KMK/04/1994 menyatakan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi
pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan termasuk
janda/duda dan atau anak-anaknya atas penghasilam berupa gaji kehormatan, gaji
atau uang pension, tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan yang tercantum
dalam daftar gaji/daftar pembayaran pensiunan atau daftar pembayaran lain.
Demikian juga terhadap honorarium, uang sidang, uang prestasi kerja, dan
imbalan lain denan nama apapun yang dibebankan pada keuangan negara dipotong
PPh pasal 21 sebesar 15% jumlah bruto penghasilan.