Dalam organisasi
Negara, peranan dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat strategis. PNS
merupakan unsure Aparatur Negara, Abdi Negara danAbdi Masyarakat, serta sebagai
pelaksana pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pemnangunan dalam
rangka mewujudkan tujuan Negara. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan
kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara tergantung dari
kesempurnaan PNS.
Dengan kedudukan
yang penting dan strategis tersebut, maka PNS perlu diberikan kesejahteraan
yang memadahi, agar mereka dapat berkonsenjtrasi secara penuh kepada tugasnya.
Untuk itulah Pemerintan telah berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS tersebut.
Hal ini dapat dilihat dari Undang-undang 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan
dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1974.
Pasal
32 UU. 43 tahun 1999
(1)
Untuk meningkatkan kegairahan bekerja,
sidelenggarakan usaha kesejahteraan PNS
(2)
Usaha kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) melputi program pension dan tabungan hari tua, asuransi
kesehatan, tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra-putri PNS
(3)
Untuk…..dst sampai ayat (6)
Tujuan pemberian
kesejahteraan yang memadahi bagi PNS adalah untuk memotivasi dan mendorong PNS
dan anggota keluarganya, tabungan perumahan dan program pensiun serta tabungan
hari tua.