Sebab Terjadinya Pajak Berganda Internasional - Pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua Negara atau lebih saling menindih, sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di Negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu Negara saja, karena dua Negara atau lebih tersebut secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Ada beberapa sebab terjadinya Pajak Berganda Internasional, yakni sebagai berikut:
a. Subjek Pajak yang sama dikenanakan pajak yang sama di beberapa Negara (benturan titik pertautan subjektif) yang dapat terjadi karena adanya:
Ø Domisili rangkap.
Misalnya Tuan X Wajib Pajak warga Negara A berada di Negara B selama 16 bulan. Apabila menurut ketentuan Negara A, Wajib Pajak yang meninggalkan Negara A tidak lebih dari 18 bulan masih dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dari Negara A, sedangkan Negara B dalam ketentuannya menganggap orang yang bertempat tinggal di Negara B lebih dari 12 bulan adalah Wajib Pajak negaranya, maka status Tuan X secara bersamaan dianggap mempunyai dua domisili yang akan dikenakan pajak baik oleh Negara A maupun Negara B atas seluruh penghasilannya.
Ø Kewarganegaraan rangkap
Misalnya Tuan Z dianggap sebagai warga Negara C karena dilahirkan dari seseorang yang yang berwarga negara D (ius sanguinis), sedangkan Negara C menganggap juga bahwa Tuan Z adalalah warga Negara D karena Tuan Z dilahirkan di wilayah Negara D (ius soli).
Ø Benturan asas domisili dan asas kewarganegaraan
Misalnya Tuan X warga Negara B bertempat tinggal di Negara A. Karena Negara A menganut asas domisili, maka Tuan X akan dikenakan pajak oleh Negara A tersebut atas seluruh penghasilannya, sedangkan Negara B yang menganut asas kewarganegaraan juga akan mengenakan pajak kepada Tuan X karena Tuan X adalah warga Negarnya.
b. Objek Pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa Negara (benturan titik pertautan objektif).
Misalnya, Tuan X bertempat tinggal di Negara A, melakukan usaha di Negara B dengan suatu BUT. Selanjutnya BUT tersebut memberikan know-how (kemampuan teknologi) kepada relasinya di Negara C. Maka Negara C dapat mengenakan pajak karena di negaranya digunakan know-how tersebut. Begitu juga Negara B dapat mengenakan pajak karena BUT tersebut ada di Negara B.
c. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di Negara tempat tinggal berdasarkan asas world wide income, sedangkan di Negara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber (benturan titik pertautan subjektif da objektif).
Misalnya, Tuan X bertempat tinggal di negara A dan melakukan usaha di Negara B. Jika Negara A menganut asas domisili, maka Negara A akan mengeakan pajak kepada Tuan X berdasarkan personal jurisdiction atas selutuh penghasilannya, sedangkan Negara B yang menganut asas sumber juga berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh Tuan X dari sumber penghasilannya yang ada di Negara B tersebut.