Sumber- Sumber Hukum Pajak Internasional
1. Hukum pajak nasional (unilateral) yang mengandug unsur asing
Contoh:
· Pasal 5 UU PPh mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT);
· Pasal 26 UU PPh mengenai penghasilan-penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang dikenakan pajak sebesar 20%;
· Pasal 4 UU PPN mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dikenakan PPN sebesar 10%.
2. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan Negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Keputusan HakimNasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Subjek Tax Treaty
Subjek Pajak dalam pajak internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri; dan
2. Subjek Pajak Luar Negeri yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.