Sumber- Sumber Hukum Pajak Internasional

Sumber- Sumber Hukum Pajak Internasional 

1. Hukum pajak nasional (unilateral) yang mengandug unsur asing 

Contoh: 
· Pasal 5 UU PPh mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT); 

· Pasal 26 UU PPh mengenai penghasilan-penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang dikenakan pajak sebesar 20%; 

· Pasal 4 UU PPN mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang dikenakan PPN sebesar 10%. 

2. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan Negara lain baik secara bilateral maupun multilateral. 

3. Keputusan HakimNasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional. 

Subjek Tax Treaty 

Subjek Pajak dalam pajak internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu: 

1. Subjek Pajak Dalam Negeri yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri; dan 

2. Subjek Pajak Luar Negeri yang mendapat (memperoleh) penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri.

Subscribe to receive free email updates: