Maksud dan Tujuan Kerja Sama

Maksud dan Tujuan Kerja Sama - Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Manusia tidak ada yang sempurna, karenanya manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain. 

Sebagai seorang wirausaha dalam kegiatan usaha memerlukan kerjasama usaha dengan pihak lain, dan dalam memilih mitra kerjasama tentu memilih mitra yang memiliki kelebihan atas kekurangan yang dimiliki diri sendiri, serta memberi manfaat baik bagi diri sendiri maupun mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama tidak didorong oleh kepentingan sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh kesepakatan yang membawa kemaslahatan kedua pihak.

Dari pengertian kerjasama dan dari uraian di atas, maka dapat dipahami apa sebenarnya maksud dari diadakannya kerja sama usaha. Moh. Jafar Hafsah (2000) mengatakan bahwa “pada dasarnya maksud dan tujuan dari kemitraan (kerja sama) adalah win win solution. Maksudnya adalah bahwa dalam kerja sama harus menimbulkan kesadaran dan saling menguntungkan kedua pihak. 

Tentu saja, saling menguntungkan bukan berarti bahwa kedua pihak yang bekerja sama tersebut harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang sama serta memperoleh keuntungan yang sama besar. Akan tetapi, kedua pihak memberi kontribusi atau peran yang sesuai dengan kekuatan dan potensi masing-masing pihak, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua pihak bersifat proporsional, artinya sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing.

Sebagai contoh, Si A dan si B melakukan kesepakatan kerjasama. A memiliki sejumlah uang yang dapat dipakai untuk modal suatu usaha, namun A kurang menguasai manajemen usaha. Sementara B tidak memiliki uang, namun memiliki keahlian dalam pengelolaan usaha. Dalam hal ini, kekuatan dan peran dari A dan B tidak sama, namun mereka sepakat untuk melakukan kerja sama usaha dan menyepakati pula pembagian keuntungan yang bakal diperoleh, misalnya dengan pembagian 60 % untuk A dan 40 % untuk B, serta kesepakatan-kesepakatan lain.

Dari ilustrasi contoh di atas, jelas bahwa dalam kerja sama, antara pihak yang bekerja sama tidak harus memiliki kekuatan yang sama besar, namun yang lebih utama adalah motivasi yang jelas dari kerja sama tersebut. Oleh karena itu, kesuksesan kerja sama tidak akan dicapai kalau hanya satu pihak saja yang berperan, sedangkan pihak lain hanya menuntut hasil. Oleh karena itu, sebelum kesepakatan kerja sama ditandatangani, harus jelas dulu apa saja yang disepakati beserta aturan mainnya dan sanksi-sanksi, bila salah satu pihak ingkar janji dari kerja sama. Jadi dalam kerja sama usaha harus dimunculkan rasa kesadaran “memiliki” (sense of belonging), sehingga melahirkan rasa bertanggung jawab (sense of reponsibility) atas apa yang telah disepakati dalam kerja sama.

Kerja sama usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bekerja sama, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Konkeritnya, kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

A. Tujuan Secara Mikro:
1) Meningkatkan pendapatan dan skala usaha pihak yang bekerja sama.
2) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pihak yang bekerja sama.

B. Tujuan Secara Makro:
1) Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha.
2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
3) Memperluas kesempatan kerja
4) Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Tujuan-tujuan di atas akan dapat dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang terjadi kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan perpecahan atau perselisihan pihak-pihak yang bekerja sama. Kelanggengan kerja sama yang hanya dapat dicapai, bila kedua pihak komitmen atau mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Subscribe to receive free email updates: