Penafsiran Tata Bahasa atau Gramatika (Taalkundig) - Penafsiran tata bahasa adalah cara penafsiran berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan, dengan berpedoman pada arti kata-kata yang berhubungan satu sama lain, dalam kalimat-kalimat yang disusun oleh pembuat undang-undang. Arti perkataan itu semata-mata menurut tata bahasa atau kebiasaan, seperti arti dalam pemakaian sehari-hari.
Pandangan para ahli hukum atas tafsiran gramatikal ini bervariasi. Sebagian ahli hukum mengatakan bahwa tafsiran gramatikal ini merupakan tafsiran yang paling utama, artinya jika kata-kata undang-undang sudah cukup jelas, maka hakim tidak boleh lagi menggunakan cara-cara penafsiran lainnya sehingga menyimpang dari kata-kata undang-undang, meskipun maksud dari pembuat undang-undang tidak sama dengan arti kata-kata tersebut. Sebagian ahli hukum lain menyatakan bahwa penafsiran gramatikal memiliki kedudukan yang lemah karena arti kata-kata dalam undang-undang bisa berbeda antara orang yang satu dengan lainnya.
Oleh karena itu, penafsiran peraturan perpajakan sebaiknya dicari cara penafsiran mana yang paling tepat. Penafsiran secara tata bahasa (gramatika) merupakan penafsiran dasar atau awal untuk mengetahui maksud pembuat undang-undang kemudian dilanjutkan dengan penafsiran otentik yakni menurut pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam memori penjelasan, dan kemudian diteruskan ke penafsiran-penafsiran yang lain.
Inilah pentingnya pembuat undang-undang untuk memilih kata-kata dalam menyusun suatu kalimat menjadi suatu aturan agar tidak menimbulkan salah pengertian bagi pembacanya.
Contoh penafsiran gramatika di dalam pelaksanaan hukum pajak, antara lain, ada pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menyatakan: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut. . .”
Redaksi kata “dapat” disini mengandung arti tidak harus atau tidak wajib, sehingga penerbitan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tersebut bukan merupakan keharusan atau undang-undang mengamanahkan adanya alternatif selain bentuk SKPKB, dan itu harus dicari di dalam pasal-pasal yang ada.