Penggolongan Jenis Pajak Indonesia - Secara umum pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga kategori, antara lain :
1. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu :
a. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu..
Contoh : PPh, PBB.
b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
2. Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri dari dua macam, antara lain :
a. Pajak Subjektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
b. Pajak Obyektif, yaitu pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
3. Berdasarkan pihak yang memungut pajak, terdiri dari dua macam, antara lain :
a. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Pajak penghasilan di Indonesia dimulai Tahun 1984 melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahn terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. UU No. 7 Tahun 1983 merupakan pengganti dari dua ketentuan undang-undang yakni Ordonansi Pajak Pendapatan dan Ordonansi Pajak Perseroan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Perkembangan PPN di Indonesia dimulai dari:
a. Pajak Peredaran yag diberlakukan tahun1950.
b. Pajak Penjualan 1951 yang berdasarkan UU Darurat No. 19 Tahun 1951 dan dikukuhkan dengan UU No. 35 Tahun 1953.
c. Yang terakhir degan UU No. 8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan dan tambahan terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM untuk mengurangi efek regresivitas PPN. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
§ Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
§ Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
§ Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
§ Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
§ Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai
Pengenaan Bea Meterai berdasarkan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2000. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang nomor 12 tahun 1994 sebagai pembaharuan atas ketentuan:
a. Ordonansi Pajak Kekayaan;
b. Ordonansi Pajak Rumah Tangga;
c. Ordonansi Verponding;
d. Ordonansi Pajak Jalan;
e. Iuran Pembangunan Daerah dan Pajak Hasil Bumi.
Yang dijadikan landasan pemikiran pengenaan PBB karena bumi dan atau bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atanya, atau memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pajak.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2000. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
b. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Sesuai UU No. 18 Tahun 1997 tentan PDRD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
- Pajak Propinsi
§ Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
§ Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
§ Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
§ Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
- Pajak Kabupaten/Kota
§ Pajak Hotel;
§ Pajak Restoran;
§ Pajak Hiburan;
§ Pajak Reklame;
§ Pajak Penerangan Jalan;
§ Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
§ Pajak Parkir.
- Retribusi Daerah
§ Retribusi Jasa Umum;
§ Retribusi Jasa Usaha;
§ Retribusi Perizinan Tertentu.