Pengertian Organisasi PBB - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional Tujuannya adalah memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, kemajuan sosial, hak asasi manusia, dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa, untuk menghentikan perang antara negara, dan untuk menyediakan platform untuk dialog.
Peranan PBB
Perang Dunia I dan Perang Dunia II telah banyak memakan korban,. Kita tentu tidak berharap adanya Perang Dunia III terjadi. Apabila terjadi dapat kita pastikan akan lebih dahsyat daripada perang – perang sebelumnya. Alam dan seisinya, termasuk manusia, hewan, dan tumbuhan akan rusak dan musnah akibat kekejaman perang. Atas dasar itulah muncul pemikiran untuk membuat badan / lembaga internasional yang dapat melindungi kehidupan umat manusia. Selanjutnya, dengan diprakarsai oleh tokoh – tokoh Negara yang peduli kemanusiaan melalui serangkaian pertemuan, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 1945 terbentuklah sebuah organisasi internasional yang dikenal dengan nama Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Tujuan PBB
Sebagaimana organisasi internasional, PBB merupakan organisasi yang sangat besar. Organisasi masyarakat bangsa – bangsa ini tentu mempunyai tujuan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 1 Piagam PBB yaitu sebagai berikut :
- Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
- Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas – asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam Negara lain.
- Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan internasioanal di bidang ekonomi, social, kebudayaan, dan kemanusiaan.
- Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuannya.
Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas – asas yang digunakan sebagaiman yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut.
1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota
2. Semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini.
3. Semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukan dengan cara damai.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB.
5. Semua anggota harus membantu PBB sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam Piagam PBB serta tidak memberikan bantuan kepada Negara manapun jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap Negara itu.
6. PBB akan menjaga agar Negara – Negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas – asas PBB guna mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan mencampuri urusan – urusan dalam negeri Negara mana pun.
Berdasarkan tujuan dan asas – asas tersebut di atas, tidak semua Negara dapat diterima menjadi anggota PBB. Untuk menjadi anggota PBB, Negara – Negara tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya sebagai berikut
1. Negara yang akan menjadi anggota PBB adalah Negara yang merdeka.
2. Negara itu harus benar – benar mencintai perdamaian dunia.
3. Bersedia memenuhi kewajiban – kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Piagam PBB dan keputusan – keputusan PBB.
4. Mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.
Negara anggota PBB yang telah berulang kali melanggar asas – asas dan Piagam PBB dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.
Fungsi PBB
Fungsi PBB sebagai sebuah lembaga internasional dapat dilihat dari seberapa besar guna atau manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat internasional. Sebagaimana sejarah kelahirannya, PBB diharapkan dapat menjalankan fungsinya, yaitu sebgai berikut.
- Fungsi proteksi, yaitu PBB berusaha memberikan perlindungan kepada seluruh anggota.
- Fungsi integrasi, yaitu PBB sebagai wadah atau forum untuk membina persahabatan dan persaudaraan bangsa – bangsa.
- Fungsi sosialisasi, yaitru PBB sebagai sarana untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma kepada semua anggota.
- Fungsi pengendali konflik, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan dapat mengendalikan konflik – konflik yang muncul dari sesame anggota sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan dan peperangan sesame anggota PBB.
- Fungsi kooperatif, yaitu PBB sebagai lembaga internasional diharapkan mampu membina / mendorong kerja sama di segala bidang antar bangsa di dunia.
- Fungsi negoisasi, yaitu PBB diharapkan dapat memfasilitasi perundingan – prundingan antarnegara untuk membentuk hokum, baik yang bersifat umum maupun khusus.
- Fungsi arbitrase, yaitu PBB hendaknya dapat menyelesaikan masalah – masalah secara hokum yang timbul dari sesame anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
Peran yang dimainkan oleh PBB, sejak berdirinya sampai sekarang, dapat kita lihat pada bidang – bidang yang telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai berikut.
Peran PBB dalam Bidang Keamanan, Perdamaian, dan Kemerdekaan
- Telah berhasil menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda (masalah Irian Barat).
- Menyelesaikan masalah penjajahan di beberapa daerah Afrika sehingga muncul negara – negara di Afrika menjadi Negara merdeka.
- Penyelesaian konfrontasi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet tentang penempatan peluru kendali / nuklir di Kuba.
- Penyelesaian konflik di Timur Tengah mengenai Trusan Suez.
- Membantu meredakan krisis di Libanon.
- Misi paninjauan PBB untuk membantu memisahkan pasukan setelah timbul peperangan antara India dan Pakistan.
- Telah berhasil mencegah timbulnya perang nuklir antara Negara adi kuasa (Amerika Serikat dan Uni Soviet).
- Membantu proses kemerdekaan Timor – Timur.
- Ikut menyelesaikan konflik politik antara Negara – Negara yang tergabung dalam Uni Soviet.
Peran PBB dalam Bidang Ekonomi, Social, dan Budaya
- Memberikan bantuan – bantuan kesejahteraan dan pembangunan di Negara – Negara yang sedang berkembang melalui badan – badan khusus PBB, seperti ILO, WHO, FAO, UNESCO, UNICEF, dan IMF.
- Penghapusan dalam segala bentuk dominasi rasial.
- Penghapusan diskriminasi terhadap wanita yang mencakupi hak, politik, ekonomi, social – budaya, dan kewarganegaraan.
- Memberikan bantuan bahan makanan untuk kesejahteraan anak – anak melalui UNICEF.
- Penanggulangan berjangkitnya penyakit cacar melalui program WHO.
- Memajukan kerja sama internasional tentang ilmu pengetahuan seperti penggunaan tenaga atom / nuklir untuk maksu – maksud damai, menyelamatkan bangunan – bangunan kuno Mesir yang terancam genangan air oleh bendungan Aswan dan pemugaran Candi Borobudur di Yogyakarta