Fungsi Perjanjian Perpajakan
Fungsi perjanjian perpajakan, di antaranya yaitu:
a. Untuk penghindaran pajak ganda dan pencegahan penyelundupan pajak;
b. Jika dilihat dari sudut kepentingan negara yang sedang berkembang, untuk mendorong arus pennaman modal, tekolgi, keahlian, dan perdagangan ke negaranya;
c. Jika dilihat dari kepentingan Wajib Pajak, adanya suatu kepastian untuk beberapa hal penting;
d. Adanya pemecahan mengenai alokasi penghasilan dengan memberikan suatu metode pemajakan yang disederhanakan;
e. Adanya pembagian penerimaan negara di antara negara-negara yang paling berkaitan dalam pemajakan suatu penghasilan;
f. Menambah pengalaman teknis dan memperluas pengetahuan, khususnya dalam hukum pjak internasional bagi pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara (pengembangan SDM).
Model Perjanjian Perpajakan
Dalam perpajakan internasional, dikenala dua model penyusunan perjanjian perpajakan internasional, yakni, antara lain:
a. Model OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development Model. Model ini dikembangkan oleh Negara Eropa Barat, oleh karena itu, prinsip-prinsip yang terkandung dalam model ini lebih mementingkan Negara-negara industri atau Negara-negara maju.
b. Model Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation Model, yakni model yang dikembangkan oleh PBB dengan tujuan untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan Negara-negara berkembang. Oleh karena itu, prinsip revenue oriented dari Negara sumber jelas terlihat dalam model ini.
Kedudukan Hukum Tax Treaty
Jika terjadi konflik antara tax treaty dengan undng-undang perpajakan nasional, maka berlaku asas yang menyatakan bahwa ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis) mengalahkan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis). Dengan demikian, apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian perpajakan dan dalam undang-undang perpajakan nasionl yang sama-sama mengatur mengenai suatu masalah yang sama , maka ketentuan yang brsifat khusus yang akan berlaku. Sehingga, ketentuan yang bersifat khusus akan mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.