Cara Penghindaran Pajak Berganda - Terdapat 2 (dua) cara yang digunakan peraturan perundang-undangan Indonesia untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu cara unilateral (sepihak) dan cara bilateral atau multilateral.
1. Cara Unilateral
Dilakukan dengan memasukkan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan pajak berganda ke dalam undang-undang suatu Negara dengan suatu prosedur yang jelas. Yang dimasukkan ke dalam undang-undang suatu Negara adalah prinsp-prinsip yang sudah menjadi kelaziman internasional, seperti ketentuan tentang pembebasan pajak para wakil diplomatik, wakil-wakil organisasi internasional. Pembebasan pajak ini biasanya disyaratkan adanya asas resiprositas atau timbale balik yang artinya bahwa Negara yang bersangkutan baru akan memberikan pembebasan apabila sebaliknya Negara lainnya juga memberikan pembebasan atas dasar syrat yang sama.
Undang-undang PPh Indonesia menganut cara penghindaran pajak berganda dengang suatu metode yang disebut dengan metode kredit pajak. Pasal 24 UU PPh No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
Ayat (1): Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak yang sama.
Ayat (2): Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Ayat (3): Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Ayat (4): Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.
Ayat (5): Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
Ayat (6): Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Cara Bilateral atau Multilateral
Dilakukan melalui suatu peundingan antarnegara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian secar bilateral dilakukan oleh dua Negara, sedangkan multilateral dilakukan oleh lebih dari dua Negara. Perjanjian ini lazim disebut dengan istilah tax treaty atau P3B (agreement for avoidance of double taxation and the prevention of tax evasion).
Masing-masing Negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri. Sehiingga penghindaran pajak cara bilateral adalah yang paling banyak dilakukan oleh suatu Negara. Sedanfkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dilakukan dengan cara multilateral jarang sekali terjadi karena disebabkan sulitnya melakukan pembicaraan secara intensif dengan beberapa Negara sekaligus.