Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Dalam Kerja sama - Pietra Saroja (2004) dalam bukunya yang berjudul “Langkah Awal Menjadi Entrepreneur Sukses”, mengatakan bahwa dalam kerja sama ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
a) Pemilihan rekan bisnis yang tepat.
Sebagaimana dalam uraian sebelumnya, bahwa kepercayaan diperlukan dalam kerja sama. Namun, kepercayaan dihasilkan dari proses yang panjang. Memilih rekan bisnis tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena mitra bisnis haruslah yang dapat dipercaya. Kesalahan dalam memilih rekan bisnis akan berakibat fatal karena akan mengancam hubungan harmonis kedua pihak.
Agar tidak salah dalam memilih mitra yang akan diajak kerja sama, maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Jangan jadikan uang sebagai pertimbangan utama.
Modal dari kerja sama tidak semata-mata masalah uang, uang hanyalah salah satu aspek dari kerjasama. Oleh karena itu, untuk membangun kerja sama yang baik jangan menjadikan uang sebagai satu-satunya faktor atau aspek yang harus dipertimbangkan, karena sebagaimana pada uraian sebelumnya ada motivasi ekonomi dan nonekonomi yang mendorong kerja sama.
2) Kenali calon rekan bisnis Anda.
Pihak yang diajak berkerja sama dapat berasal dari berbagai kalangan yang mungkin sekali kita belum mengetahui asal usulnya serta perjalanan kariernya dalam berbisnis (track record). Untuk menjalin kerja sama yang baik, jangan memilih rekan bisnis hanya melihat dari kulitnya saja, kenalilah dia kalau dapat sampai ke tulang sumsumnya atau keadaan yang sebenarnya. Semua ini diperlukan, agar kita tidak kecewa dikemudian hari yang akan menghancurkan usaha kita.
3) Lakukan pendekatan-pendekatan di luar bisnis.
Agar dapat mengenal calon mitra yang akan diajak kerja sama lakukan pendekatan-pendekatan, yang tidak harus dalam konteks bisnis. Lakukan pendekatan di luar bisnis, misalnya pada acara syukuran calon mitra, hari ulang tahunnya atau pada acara moment-moment penting yang kebetulan dapat bertemu.
4) Minta penilaian dari orang yang bisa dipercaya.
Sebelum memutuskan siapa yang akan di ajak berkerja sama, cobalah untuk meminta pendapat atau penilaian orang lain mengenai calon mitra kita. Orang yang diminta menilai haruslah orang berkompeten dan dapat dipercaya yang dapat menilai secara obyektif, bisa saja orang tersebut adalah konsumen, tenaga lapangan, pesaing atau lembaga terkait. Penilaian sendiri biasanya bersifat subyektif karena dipengaruhi faktor-faktor yang bersifat emosional. Padukan penilaian Anda dan penilaian dari pihak yang diminta untuk menilai, sehingga diperoleh kesimpulan yang akurat mengenai calon mitra yang akan di ajak kerja sama.
b) Adanya Perjanjian yang Berkekuatan Hukum.
Pada awal uraian modul ini dikemukakan bahwa kerja sama sebaiknya disepakati dalam suatu “kontrak kerja sama”. Kontrak kerja sama yang memuat tentang berbagai hal yang disepakati sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini dimaksudkan bila terjadi sesuatu, misalnya pengingkaran kesepakatan oleh salah satu pihak, maka ada bukti yang kuat untuk menuntut. Akan tetapi, lebih baik lagi bila perjanjian kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan dalam membuat perjanjian yang berkekuatan hukum, yaitu:
1) Buat perjanjian hitam di atas putih.
Perjanjian yang hanya dilakukan secara lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan dalam waktu yang singkat sudah dapat dilupakan atau berubah. Oleh karena itu, perjanjian secara tertulis akan lebih menjamin dan mengikat kedua pihak. Untuk memperkuat secara hukum, maka perjanjian dibuat di atas kertas segel atau bermaterai.
Sebelum perjanjian ditandatangani kedua pihak, maka kedua pihak harus terlebih dahulu membaca dengan seksama isi dari perjanjian tersebut. Setelah semua setuju atau sudah direvisi (bila sebelumnya ada sesuatu yang kurang atau tidak disepakati), maka barulah kedua pihak menandatanganinya. Masing-masing pihak yang bermitra harus memiliki salinan dari perjanjian tertulis tersebut.
2) Carilah saksi dalam penandatangan perjanjian.
Perjanjian hendaknya dibuat dengan disaksikan oleh beberapa orang atau pihak sebagai saksi, sebaiknya ada saksi yang mewakili kedua pihak yang mengikat perjanjian kerja sama. Agar isi perjanjian mengikat kedua pihak dan kedua pihak tersebut berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati isi perjanjian, maka perjanjian tersebut harus ditandatangani pula para saksi. Saksi inilah yang nanti akan bicara seandainya ada salah satu pihak yang mengingkari isi perjanjian.
3) Materaikan perjanjian.
Sebagaimana uraian sebelumnya, agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum harus dibuat di atas kertas segel atau bermaterai.
4) Pergi ke notaris.
Agar lebih memiliki kekuatan hukum, maka perjanjian sebaiknya dilakukan di depan notaris. Selain memberi kekuatan hukum, notaris dapat pula berperan sebagai saksi.
5) Jangan lanjutkan kerja sama bila ada pihak yang tidak mau menandatangani.
Kerja sama baru dapat dikatakan terjadi apabila pihak-pihak terkait, khususnya kedua pihak yang bermitra telah menandatangi surat perjanjian. Bila ada salah satu pihak tidak mau menandatangi, berarti perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan.