Peran Pajak
Mengapa kita harus membayar pajak? Jawaban yang bisa timbul adalah kita membayar pajak agar tersedia sarana (fasilitas) umum yang dapat digunakan bersama atau kita membayar pajak karena kita sudah terlebih dahulu menikmati sarana umum tersebut.
Penyediaan sarana dan prasarana publik yang kita manfaatkan hanya dapat terjadi karena peran pemerintah yang membutuhkan pengorbanan besar mengumpulkan dana guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemakmuran generasi mendatang sangat tergantung pada investasi generasi sekarang ini berupa padaberupa penyediaan segala macam sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi. Semua sarana dan prasarana umum tersebut hanya dapat tersedia bila ada pajak.
Hanya melalui sumber pembiayaan dari pajak maka Negara dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk masyarakatnya. Swasta tidak mungkin bisa melakukan apa yang dapat dilakukan oleh Negara, karena konsep bisnis atau usaha yang dilakukan oleh swasta hanya untuk kepentingan sekelompok mereka saja. Untuk itu pembayaran pajak yang kita lakukan adalah guna meningkatkan tingkat kehidupan generasi mendatang. Dengan kata lain, kemajuan suatu bangsa amat ditentukan melalui kesadaran memahami dan membayar pajak dengan benar.
Dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu:
a. Penerimaan dari sektor pajak;
b. Penerimaan dari sektor migas; dan
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar Negara. Penerimaan dari migas, yang dahulu selalu menjadi andalan penerimaan Negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai sumber penerimaan keuangan Negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan pemnerimaan pajak selalu dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Besarnya peranan pajak kiranya perlu ditanamkan dalam diri setiap orang agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi suatu kebanggaan tersendiri karena telah ikut serta memberikan kontribusinya dalam pembangunan nasional.
Fungsi Pajak
Dalam dunia perpajakan, sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan regulerend. Namun dalam perkembangannya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.
Fungsi budgeter adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
Fungsi regulerend adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat pengatur keadaan sosial dan ekonomi. Salah satu contohnya yaitu adanya pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi untuk PPnBM.
Fungsi demokrasi dari pajak adalah suatu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia. Fungsi demokrasi pada masa sekarang ini sering dikaitkan dengan hak seseorang dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah. Apabila seseorang telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku, maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik, pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint) terhadap pemerintah.
Fungsi redistribusi yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyrakat. Hal ini dapat terlihat misalnya dengan adanya tarif progresif pada undang-undang pajak yang mengenakan pajak lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan besar dan pajak yang lebih kecil kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih sedikit (kecil).